SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap orang yang akan berkunjung ke kota mereka melalui moda transportasi udara dan kereta api untuk mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 melalui metode rapid test antibody.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung bernomor 440/SE.149-Bag.Huk mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Senin (21/12/2020).
Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa, pada Senin (21/12/2020) dan mulai berlaku pada hari ini.
Bagi wisatawan yang masuk melalui udara dan kereta api antar kota, wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut tertuang pada poin 4 huruf a.
Baca Juga: Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
Sementara pada poin 4 huruf b, para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi ma upun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus di tempat wisata, pada poin 6 huruf c, tertulis Pemerintah Kota mewajibkan pengunjung atau wisatawan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan pihaknya akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menindak lanjuti adanya SE No 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional dan juga SE Gubernur Jawa Barat. Ia mengatakan Pemerintah Kota mengikuti peraturan tersebut.
"Insyallah kita mengikuti karena harus sejalan," ungkapnya di Balai Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Ahyani menjelaskan untuk wisatawan yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur udara dan kereta api diwajibkan menggunakan rapid tes antigen.
Sementara untuk pelaku perjalanan darat sifatnya masih berupa himbauan, namun bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata wajib menunjukkan bukti negatif rapid tes antigen.
Baca Juga: Jelang Natal, Pengusaha Bus di Medan Keluhkan Sepinya Penumpang
"Dia (wisatawan) naik kereta api dan pesawat diwajibkan. Kalau lewat darat imbauan. Tapi masuk ke tempat wisata harus memperlihatkan negatif rapid antigen," katanya.
Berita Terkait
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Kekayaan Muhammad Farhan di LHKPN, Berani Tolak Suap Proyek Rp3 Miliar
-
Farhan Koar-Koar Ogah Diajak Main Film Usai Jabat Wali Kota Bandung, Siapa Kena Sindir?
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura