Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:31 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.

Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: AKBP Aktif Polda Jabar Dijerat Pasal Penerima Suap Aparatur Negara

Load More