Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:34 WIB
ILUSTRASI. Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu bentuk tindak lanjut dari maklumat itu adalah penindakan penggunaan atribut FPI.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, nantinya penindakan yang akan dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri.

"Ya tentunya kalau sudah ada maklumat, sudah kita lakukan. Iya (bakal ditindak) di situ (maklumat) juga akan ada poin-poinnya kita akan jalankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2020).

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI

Selain atribut, Erdi menuturkan penindakan juga akan dilakukan terhadap spanduk-spanduk FPI.

"Ya (termasuk spanduk), sesuai maklumat Kapolri (akan ditindak). Dilaksanakan sesuai maklumat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan atribut FPI.

Terkait pelarangan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat soal FPI. Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), ditanda tangani Idham Azis pada Jumat (1/12/2020).

Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: 3 Larangan untuk FPI

Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI maupun menggunakan simbol FPI.

"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," ujar Idham Azis dalam maklumat itu.

Selain itu, Idham juga memerintahkan Satpol PP serta TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut maupun spanduk FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," kata Idham.

Load More