SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu bentuk tindak lanjut dari maklumat itu adalah penindakan penggunaan atribut FPI.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, nantinya penindakan yang akan dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri.
"Ya tentunya kalau sudah ada maklumat, sudah kita lakukan. Iya (bakal ditindak) di situ (maklumat) juga akan ada poin-poinnya kita akan jalankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2020).
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI
Selain atribut, Erdi menuturkan penindakan juga akan dilakukan terhadap spanduk-spanduk FPI.
"Ya (termasuk spanduk), sesuai maklumat Kapolri (akan ditindak). Dilaksanakan sesuai maklumat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan atribut FPI.
Terkait pelarangan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat soal FPI. Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), ditanda tangani Idham Azis pada Jumat (1/12/2020).
Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca Juga: Maklumat Kapolri: 3 Larangan untuk FPI
Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI maupun menggunakan simbol FPI.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Terima Dicerai, WNA Pakistan Nekat Habisi Nyawa Perempuan Tasikmalaya
-
Update Arus Balik Lebaran 2022: 120 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta
-
Jangan Tinggalkan Kartu E-Toll di Mobil saat Berhenti di Rest Area jika Tak Mau Alami Kejadian seperti Ini
-
Pemudik Diimbau Jangan Lebih dari 30 Menit di Rest Area, Cukup?
-
Begini Kondisi Arus Mudik di Tol Cisumdawu pada H-5 Lebaran
Terpopuler
-
Terpopuler: Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido, Banyak Warga Terjebak Kemacetan Sepanjang 15 Kilometer di Puncak Bogor
-
Kisah Badarawuhi Versi Lurah Desa Bikin Tawa Publik Meledak: Kabarnya Sempat Jadi RT
-
Debt Collector Nekat Tarik Paksa Motor Anggota Perguruan Pencak Silat, Begini Ujungnya
-
Anggota Ormas dan Perguruan Silat di Tasikmalaya Turun ke Jalan Sweeping Debt Collector
-
Sahrul Gunawan Tak Akan Mundur dari Posisi Wabup Bandung Meski Dibikin Tak Betah
-
Netizen Langsung Panjatkan Doa Ini Usai Lihat Video Warga Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido