Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Adapun, upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Load More