Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 09 Januari 2021 | 12:19 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump . [Foto / AFP]

"Setelah menilai bahasa dalam Tweet ini terhadap kebijakan memuliakan kekerasan, Glorification of Violence, kami telah menetapkan bahwa Tweet ini melanggar Kebijakan Kekerasan dan pengguna @realDonaldTrump harus segera ditangguhkan secara permanen dari layanan," ujar Twitter.

Sementara itu, perusahaan media sosial Facebook mengambil langkah menangguhkan akun Trump hingga setidaknya akhir masa jabatan presidennya, pada hari pelantikan Presiden AS terpilih Joe Biden, 20 Januari.

Load More