Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 11 Januari 2021 | 16:16 WIB
Petugas melintasi logo perusahaan angkutan udara Sriwijaya dan NAM Air di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

“Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli, apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang,” katanya.

Oleh karena itu, Richard meminta pihak Sriwijaya untuk tetap bertanggung jawab atas kelalaian yang dimaksud dan tetap mengupayakan pemberian asuransi atas nama Selvin Daro meskipun namanya tidak tercantum dalam manifest.

Selvin Daro diketahui berasal dari Ende, NTT, dan menurut Richard sampai saat ini keluarga Selvin belum melapor kepada pihak Sriwijaya karena ada kemungkinan belum mengetahui bahwa keluarganya menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Jangan Sebar Hoaks Korban Pesawat Sriwijaya Air

Load More