SuaraJabar.id - Kota Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Sejumlah aktifitas dan kegiatan dibatasi, termasuk tempat hiburan malam yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan pihaknya membatasi jam operasional beberapa kegaiatan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di antaranya untuk pusat perbelanjaan akan dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.
“Yang telah diberlakukan, pertama kita mengikuti secara substansi inmendagri, contoh, Mal tutup pukul 19.00 WIB tidak pukul 20.00 WIB, beda dengan restoran yang tutup pukul 20.00 WIB dan maksimum 25 persen, tempat hiburan malam juga sampai pukul 20.00 WIB,” ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).
Sementara untuk kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Pemerintah Kota juga memberlakukan hal yang sama yakni 75 persen dan 25 persen di kantor.
“Kita kan kebijakan harus in line dengan kebijakan yang sudah mengikat. WFH 75 persen dan 25 persen, kita mengikuti itu,” ungkapnya.
Ema mengatakan Pemerintah Kota Bandung tidak akan mengadakan titik untuk cek poin. Namun, pihaknya akan melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal. Hal tersebut yang secara umum nantikan akan diatur di dalam Perwal yang akan dikeluarkan pada hari ini.
Untuk kebijakan penyekatan jalan, masih akan dilakukan seperti yang telah ada, dan kemungkinan akan diperluas.
“Kita juga sepakat tidak ada cek poin, kita lebih mengintenskan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu. Penyekatan jalan, bisa aja sama dengan yangkemarin bisa aja ada perluasan, nanti dishublah yang teknis,” ungkapnya.
“Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedangproses penandatanganan, mohon maklum. Karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau (Wali Kota Bandung),” imbuhnya.
Selain membatasi jam operasional, Pemkot juga menutup sejumlah tempat-tempat publik selama PSBB Proporsional. Hal tersebut demi mencegah kerumunan.
“Tempat-tempat publik yang harus ditutup, ya ditutup, contoh tegallega, di luar masih banyak berkeruman itu yang coba kita dorong Satpol PP menertibkan,” ungkapnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau