Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 11 Januari 2021 | 17:07 WIB
Ilustrasi Pesta Hiburan Malam. (Instagram)

SuaraJabar.id - Kota Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Sejumlah aktifitas dan kegiatan dibatasi, termasuk tempat hiburan malam yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan pihaknya membatasi jam operasional beberapa kegaiatan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di antaranya untuk pusat perbelanjaan akan dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.

“Yang telah diberlakukan, pertama kita mengikuti secara substansi inmendagri, contoh, Mal tutup pukul 19.00 WIB tidak pukul 20.00 WIB, beda dengan restoran yang tutup pukul 20.00 WIB dan maksimum 25 persen, tempat hiburan malam juga sampai pukul 20.00 WIB,” ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).

Sementara untuk kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Pemerintah Kota juga memberlakukan hal yang sama yakni 75 persen dan 25 persen di kantor.

“Kita kan kebijakan harus in line dengan kebijakan yang sudah mengikat. WFH 75 persen dan 25 persen, kita mengikuti itu,” ungkapnya.

Ema mengatakan Pemerintah Kota Bandung tidak akan mengadakan titik untuk cek poin. Namun, pihaknya akan melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal. Hal tersebut yang secara umum nantikan akan diatur di dalam Perwal yang akan dikeluarkan pada hari ini.

Untuk kebijakan penyekatan jalan, masih akan dilakukan seperti yang telah ada, dan kemungkinan akan diperluas.

“Kita juga sepakat tidak ada cek poin, kita lebih mengintenskan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu. Penyekatan jalan, bisa aja sama dengan yangkemarin bisa aja ada perluasan, nanti dishublah yang teknis,” ungkapnya.

“Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedangproses penandatanganan, mohon maklum. Karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau (Wali Kota Bandung),” imbuhnya.

Selain membatasi jam operasional, Pemkot juga menutup sejumlah tempat-tempat publik selama PSBB Proporsional. Hal tersebut demi mencegah kerumunan.

“Tempat-tempat publik yang harus ditutup, ya ditutup, contoh tegallega, di luar masih banyak berkeruman itu yang coba kita dorong Satpol PP menertibkan,” ungkapnya.

Kontributor : Emi La Palau

Load More