SuaraJabar.id - Kota Bandung mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Sejumlah aktifitas dan kegiatan dibatasi, termasuk tempat hiburan malam yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan pihaknya membatasi jam operasional beberapa kegaiatan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di antaranya untuk pusat perbelanjaan akan dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.
“Yang telah diberlakukan, pertama kita mengikuti secara substansi inmendagri, contoh, Mal tutup pukul 19.00 WIB tidak pukul 20.00 WIB, beda dengan restoran yang tutup pukul 20.00 WIB dan maksimum 25 persen, tempat hiburan malam juga sampai pukul 20.00 WIB,” ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).
Sementara untuk kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Pemerintah Kota juga memberlakukan hal yang sama yakni 75 persen dan 25 persen di kantor.
“Kita kan kebijakan harus in line dengan kebijakan yang sudah mengikat. WFH 75 persen dan 25 persen, kita mengikuti itu,” ungkapnya.
Ema mengatakan Pemerintah Kota Bandung tidak akan mengadakan titik untuk cek poin. Namun, pihaknya akan melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal. Hal tersebut yang secara umum nantikan akan diatur di dalam Perwal yang akan dikeluarkan pada hari ini.
Untuk kebijakan penyekatan jalan, masih akan dilakukan seperti yang telah ada, dan kemungkinan akan diperluas.
“Kita juga sepakat tidak ada cek poin, kita lebih mengintenskan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu. Penyekatan jalan, bisa aja sama dengan yangkemarin bisa aja ada perluasan, nanti dishublah yang teknis,” ungkapnya.
“Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedangproses penandatanganan, mohon maklum. Karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau (Wali Kota Bandung),” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Kekayaan Muhammad Farhan di LHKPN, Berani Tolak Suap Proyek Rp3 Miliar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?