Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:54 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menyegel salah satu dari 4 minimarket di Kota Bandung karena melanggar jam operasional dalam PSBB Proporsional, yakni buka terlalu pagi atau sebelum pukul 10.00 WIB. (Humas Setda Kota Bandung)

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.

Load More