SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diduga melibatkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Ramadhan berujar setelah didalami, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor," kata Ramadhan.
Baca Juga: Fakta Baru Video Syur Petinggi PDIP, 2 Tersangka Penyebarnya Tak Ditahan
Pada hari Jumat (8/1/2021), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
"Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.
Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
"'Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.
Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.
Baca Juga: Anggota DPRD dan Perempuan Perekam Video Porno Petinggi PDIP Tidak Ditahan
"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
Ray Sahetapy Wafat: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kenang Sosok Aktor Kawakan
-
Indonesia Gebrak HK FILMART 2025: 5 Fakta yang Bikin Bangga Industri Film Nasional
-
Indro Warkop Hingga Fadli Zon Ikut Berduka atas Meninggalnya Mat Solar
-
Mat Solar 'Bajuri' Tutup Usia, Fadli Zon Berduka: Husnul Khotima, Al Fatihah
-
Menteri Kebudayaan: Selamat Ulang Tahun ke-11 Suara.com, Terus Memberikan Informasi Akurat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar