SuaraJabar.id - Hingga saat ini belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono seusai divaksinasi Covid-19 di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta yang dipantau secara daring, Kamis (14/1/2021).
"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment bagi yang tidak divaksinasi," kata Wamenkes Dante.
Menurut Dante, saat ini pemerintah masih menggunakan pendekatan persuasif bagi masyarakat agar mau melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dear Raffi Ahmad, Ini Pesan Wakil Menkes untuk Penerima Vaksin Covid-19
Untuk saat ini program vaksinasi difokuskan terlebih dulu bagi tenaga kesehatan karena merupakan kelompok yang paling berisiko terinfeksi Covid-19.
"Tahap pertama sekarang tenaga medis, dengan mempertimbangkan tenaga medis yang paling mengetahui pertimbangan efek dan kondisi vaksin, maka kita akan memberikan contoh pada masyarakat bahwa tenaga medis saja mau divaksin, apalagi masyarakat luas," kata Dante.
Wamenkes mengingatkan bahwa tujuan dari program vaksinasi adalah untuk mencapai kekebalan bersama atau herd immunity terhadap virus SARS CoV 2 penyebab Covid-19.
Vaksinasi bukan bertujuan hanya untuk kekebalan individu, melainkan harus bersama-sama dilakukan agar tercipta kekebalan kelompok yang lebih besar yang menyebabkan virus SARS CoV 2 tidak bisa memiliki tempat untuk menulari.
"Vaksinasi ini adalah salah satu proses kebersamaan. Yang diberikan imunisasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan bersama. Yang akan dicapai vaksinasi bukan kekebalan individu tapi akhirnya herd immunity atau kekebalan bersama," jelas Dante.
Baca Juga: Usai Vaksin Raffi Ahmad Keluyuran Tak Bermasker, Istana: Kami Akan Nasihati
Oleh karena itu Dante mengharapkan masyarakat mau bersama-sama berparitisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk menyukseskan tujuan tersebut.
Dante menyebut pemerintah menargetkan proses vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok minimal pada 70 persen penduduk Indonesia yang dilakukan secara persuasif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB