SuaraJabar.id - Polisi menetapkan dua Manajer di Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada akhir pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan dua tersangka yang dimaksud masing-masing Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing di tempat wisata air tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Hendra mengatakan peran kedua tersangka terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi Covid-19.
Pada kasus ini, kata dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung sedangkan tersangka DNS membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9.000.
Kasus ini berawal dari program promo khusus paket kejutan awal tahun (Ketan) yang diterapkan manajemen Waterboom Lippo Cikarang kepada pengunjung pada Minggu (10/1/2021) dengan memberi diskon tiket harga masuk menjadi Rp10.000 dari harga normal Rp95.000 saat akhir pekan.
Baca Juga: Waterboom Cikarang: Tiket Promo, Kerumunan Orang hingga Berujung Penutupan
Promosi yang diumumkan di akun media sosial milik manajemen Waterboom Lippo Cikarang sejak Rabu (6/1/2021) itu membuat antusias pengunjung tinggi dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa.
"Efek dari promosi itu, pengunjung yang datang tercatat sebanyak 2.358 orang atau jauh lebih banyak dari pengunjung biasanya saat weekend dengan tiket normal sebanyak kurang lebih 500 orang," kata Kapolres.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud. Sebanyak 14 orang saksi yang terdiri atas sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Brace Andrew Jung dan Penalti Thom Haye Bawa Persib Bungkam Persik Kediri
-
Daftar Lengkap 13 Korban Longsor TPST Bantargebang: 6 Meninggal, 1 Masih Hilang
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
-
Basarnas Update: 5 Meninggal Dunia Akibat Longsor Sampah Bantargebang, 4 Masih Hilang