Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:19 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon bubarkan Pasar Rakyat, Kamis (14/1/2021). [Suara.com/Abdul Rohman]

"Tidak menutup kemungkinan tempat usaha yang membandel tidak menerapkan PPKM akan kami tutup sementara usahanya," katanya.

Selama menjalani monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Kabupaten Cirebon pihaknya telah menindak sedikitnya tiga tempat keramaian yang diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp100 ribu.

"Saat ini, baru ada tiga pelanggar yang kami berikan sanksi berat berupa denda, yang lainya masih kita berikan teguran secara tertulis," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga: Sesalkan Raffi Ahmad Keluyuran, Satgas: 3M Mutlak Meski Sudah Divaksinasi

Load More