SuaraJabar.id - Polisi menangkap enam orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu ini terlibat dalam 5 kasus berbeda.
Keenam pelaku berinisial S (44), W (43), dan S (42), A (45), S (45) dan T (23). Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,76 gram.
"Kami mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan tersangka enam orang," kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dilansir dari Ayocirebon.com, Sabtu (16/1/2021).
Ia menyebut, transaksi yang mereka lakukan diketahui secara langsung. Sasarannya tanpa pandang bulu, dengan kata lain semua lapisan masyarakat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?
-
Mobil SMAN 5 Taruna Brawijaya Hantam Truk di Tol Jombang, Empat Orang Terluka Parah
-
Denda PBB Dihapus dan Pajak di Bawah Rp100 Ribu Gratis di Kabupaten Bogor