SuaraJabar.id - Polisi menangkap enam orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu ini terlibat dalam 5 kasus berbeda.
Keenam pelaku berinisial S (44), W (43), dan S (42), A (45), S (45) dan T (23). Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,76 gram.
"Kami mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan tersangka enam orang," kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dilansir dari Ayocirebon.com, Sabtu (16/1/2021).
Ia menyebut, transaksi yang mereka lakukan diketahui secara langsung. Sasarannya tanpa pandang bulu, dengan kata lain semua lapisan masyarakat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak