SuaraJabar.id - Tercatat sebanyak 118 tempat usaha di Kota Tasikmalaya ditutup sementara akibat melanggar jam operasional dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi ini.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan, jumlah itu tercatat hingga pertengahan Januari 2021.
Di luar jumlah itu, terdapat tempat atau pelaku usaha yang ikut melanggar namun diberikan sanksi secara tertulis. Sementera mereka yang ditutup sementara karena tetap membandel.
Pihaknya mengubah kebijakan jam operasional disesuaikan dengan kebijakan dari atas. Awalnya penutupan pukul 23.00 WIB, kemudian pukul 21.00 WIB, bahkan sampai pukul 20.00 WIB.
Setelah itu jam operasional dilonggarkan kembali hingga pukul 22.00 WIB, dan terakhir berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, Nomor: 360/SE-771. BPBD/2021 diturunkan kembali menjadi pukul 19.00 WIB seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi dalam sepekan PPKM di Kota Tasik, kami juga sekaligus menyosialisasikan jam operasional yang baru yakni pukul 19.00 WIB," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Didominasi Pelanggar Tak Bermasker
Di samping itu, dinasnya mencatat selama pandemi ini sudah ada sekitar 5.383 pelanggar protokol kesehatan, yang rata-rata didominasi oleh orang-orang yang tidak memakai masker.
"Jumlah pelanggaran tidak pakai masker itu sebanyak 5.383 orang," ujar Yogi.
Baca Juga: Gara-gara Iseng, Remaja Ini Tewas Tertimpa Tembok WC
Para pelanggar rata-rata beralasan lupa dan ada dalam perjalanan dekat sehingga tidak mengenakan masker. Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran.
"Ya kita berikan sanksi baik sanksi sosial atau denda," ucapnya.
Terkait denda, pihaknya menerapkan sanksi sebesar Rp50.000 kepada pelanggar. Setidaknya ada 332 pelanggar prokes yang memilih sanksi denda ketimbang sanksi sosial yakni menyapu jalanan atau taman.
"Ya mungkin karena malu dikasih sanksi sosial sehingga memilih sanksi denda. Namun, ada juga yang memilih sanksi sosial karena tidak bawa uang atau tidak mau ribet bayar ke ATM karena jaraknya jauh atau harus mengantre di bank. Kami tidak menerima titipan sanksi denda karena khawatir adanya fitnah," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna