SuaraJabar.id - Tercatat sebanyak 118 tempat usaha di Kota Tasikmalaya ditutup sementara akibat melanggar jam operasional dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi ini.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan, jumlah itu tercatat hingga pertengahan Januari 2021.
Di luar jumlah itu, terdapat tempat atau pelaku usaha yang ikut melanggar namun diberikan sanksi secara tertulis. Sementera mereka yang ditutup sementara karena tetap membandel.
Pihaknya mengubah kebijakan jam operasional disesuaikan dengan kebijakan dari atas. Awalnya penutupan pukul 23.00 WIB, kemudian pukul 21.00 WIB, bahkan sampai pukul 20.00 WIB.
Setelah itu jam operasional dilonggarkan kembali hingga pukul 22.00 WIB, dan terakhir berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, Nomor: 360/SE-771. BPBD/2021 diturunkan kembali menjadi pukul 19.00 WIB seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi dalam sepekan PPKM di Kota Tasik, kami juga sekaligus menyosialisasikan jam operasional yang baru yakni pukul 19.00 WIB," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Didominasi Pelanggar Tak Bermasker
Di samping itu, dinasnya mencatat selama pandemi ini sudah ada sekitar 5.383 pelanggar protokol kesehatan, yang rata-rata didominasi oleh orang-orang yang tidak memakai masker.
"Jumlah pelanggaran tidak pakai masker itu sebanyak 5.383 orang," ujar Yogi.
Baca Juga: Gara-gara Iseng, Remaja Ini Tewas Tertimpa Tembok WC
Para pelanggar rata-rata beralasan lupa dan ada dalam perjalanan dekat sehingga tidak mengenakan masker. Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran.
"Ya kita berikan sanksi baik sanksi sosial atau denda," ucapnya.
Terkait denda, pihaknya menerapkan sanksi sebesar Rp50.000 kepada pelanggar. Setidaknya ada 332 pelanggar prokes yang memilih sanksi denda ketimbang sanksi sosial yakni menyapu jalanan atau taman.
"Ya mungkin karena malu dikasih sanksi sosial sehingga memilih sanksi denda. Namun, ada juga yang memilih sanksi sosial karena tidak bawa uang atau tidak mau ribet bayar ke ATM karena jaraknya jauh atau harus mengantre di bank. Kami tidak menerima titipan sanksi denda karena khawatir adanya fitnah," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Tambah Nilai Produk, Pertamina Dukung KWT Lokal Go Nasional dengan Pengolahan Hasil Tani
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Ketika Mobil Dinas Jadi Korban Infrastruktur yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Mobil Pelat Merah Terjebak Jalanan Rusak Kampung Tasikmalaya, Dedi Mulyadi Kena Sindir
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!