SuaraJabar.id - Sebuah rumah makan di Kabupaten Cirebon disegel Satgas Penanganan Covid-19 akhir pekan kemarin.
Rumah makan itu dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, rumah makan itu terletak di area destinasi wisata di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
"Pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan termasuk kategori berat," kata Syahduddi, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Viral Bocah SD Tulis Surat Mengharukan ke Bupati Klaten, Curhat Soal Abinya
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan rumah makan itu di antaranya tak membatasi jumlah pengunjung 25% dari kapasitas maksimal hingga tak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan (prokes), seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan dilakukan petugas parkir. Pihaknya menilai hal itu tak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
"Hasil pengamatan kami, banyak pengunjung rumah makan ini tak menerapkan prokes karena tatanan meja dan kursi pengunjung masih berdekatan," tambahnya.
Pihak pengelola pun dianggap melakukan pelanggaran berat sebab tak menerapkan prokes di areal rumah makan. Pengelola bahkan terkesan tak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon.
Ketentuan operasional rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya, selama masa PPKM pada 11-25 Januari 2021 telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD Tentang PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Surat Anak SD ke Bupati Klaten Bikin Haru: Saya Sedih Ayah Tidak Bisa Kerja
"Ketentuan itu sudah disosialisasikan sebelum PPKM diberlakukan. Bahkan, dari awal PPKM sampai sekarang, pihak muspika turut menyosialisasikan, tapi memang tak diperhatikan," sesalnya.
Sebab itu, rumah makan tersebut ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Untuk ini, petugas juga memasang segel di gerbang rumah makan.
Sebelum penyegelan, para pengunjung diimbau meninggalkan rumah makan segera setelah bersantap oleh personel gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Syahduddi menyebut, rumah makan itu disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang prokes dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM. Bila sudah dilaksanakan, satgas akan mempertimbangkan untuk kembali dibuka.
Selain rumah makan yang disegel, pihaknya pula masih menemukan sejumlah pelaku usaha belum menerapkan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas maksimal.
Dia menegaskan, selama PPKM semua hal memiliki aturan, mulai jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan yang terpenting penyediaan fasilitas penunjang prokes.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Grebeg Syawal Hingga Ziarah, Mengungkap 5 Tradisi Lebaran Istimewa di Cirebon
-
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
-
Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura