SuaraJabar.id - Pengelola Mal Grand Indonesia didenda uang Rp 1 miliar gegara terbukti memasang logo Tugu Selamat Datang. Denda uang itu dijatuhkan setelah ahli waris dari Henk Ngantung memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Mall Grand Indonesia dianggap memsang logo Tugu Selamat Datang tanpa izin sehingga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu tertuang dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng ; dan Christie Procilla Ngantung.
Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Di mana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa " Tugu Selamat Datang " dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" sebagaimana termaktub dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang" dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang," isi petitum yang dibacakan majelis hakim.
Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,"
Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.
Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.
Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964. Sebelum jabat Gubernur ia sebagai wakil gubernur selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim
-
Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
-
Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice
-
Besok, Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Red Notice
-
Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional