SuaraJabar.id - Pengelola Mal Grand Indonesia didenda uang Rp 1 miliar gegara terbukti memasang logo Tugu Selamat Datang. Denda uang itu dijatuhkan setelah ahli waris dari Henk Ngantung memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Mall Grand Indonesia dianggap memsang logo Tugu Selamat Datang tanpa izin sehingga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu tertuang dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng ; dan Christie Procilla Ngantung.
Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Di mana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa " Tugu Selamat Datang " dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" sebagaimana termaktub dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang" dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang," isi petitum yang dibacakan majelis hakim.
Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,"
Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.
Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.
Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964. Sebelum jabat Gubernur ia sebagai wakil gubernur selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang, Majelis Peringatkan Djoko Tjandra Agar Tidak Suap Hakim
-
Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
-
Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice
-
Besok, Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Red Notice
-
Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga