SuaraJabar.id - Pengelola Mal Grand Indonesia didenda uang Rp 1 miliar gegara terbukti memasang logo Tugu Selamat Datang. Denda uang itu dijatuhkan setelah ahli waris dari Henk Ngantung memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Mall Grand Indonesia dianggap memsang logo Tugu Selamat Datang tanpa izin sehingga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu tertuang dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng ; dan Christie Procilla Ngantung.
Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Baca Juga: Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice
Di mana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa " Tugu Selamat Datang " dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" sebagaimana termaktub dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang" dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang," isi petitum yang dibacakan majelis hakim.
Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,"
Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.
Baca Juga: Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice
Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.
Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964. Sebelum jabat Gubernur ia sebagai wakil gubernur selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Melihat Rumah Pahlawan Moh Yamin yang Sudah Berubah Jadi Markas Timnas AMIN
-
Sidang Gugatan Pengalihan Royalti Lagu Inara Rusli Ditunda karena Virgoun dan Pihak Label Mangkir
-
Lukas Enembe Tolak Vonis Hakim dan Ajukan Banding
-
Kasus Putusan Penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Dari Pemanggilan KY
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni