Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 Januari 2021 | 16:54 WIB
Kondisi pasca banjir bandang menerjang Kampung Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021). [SuaraBogor.id/Andi Ahmad Sulaendi]

Ia menyebutkan terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti termuat di Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

"Tata ruang di kawasan puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur,” kata dia.

Omo mengatakan yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian bencana seperti di kawasan Gunung Mas, Puncak, akibat kerusakan lingkungan ini adalah pemangku kepentingan dan yang melanggar aturan.

“Harusnya pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif dan pemanfaatan lahan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek good agriculture practices atau pertanian yang baik ,” kata dia.

Baca Juga: Banjir Bandang Puncak Bogor, Menko PMK Beri Catatan pada PTPN Gunung Mas

Load More