Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 24 Januari 2021 | 09:00 WIB
Tanah dan bangunan yang membuat R. E Koswara digugat anaknya sendiri sebesar Rp3 miliar. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Bandung. [Ayobandung.com]

Sidang gugatan anak terhadap ayah senilai Rp 3 miliar kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak dapat hadir ke persidangan.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).

Load More