Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:43 WIB
Polisi menangkap belasan pelaku pengeroyokan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra.

Load More