SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana tidak bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 yang kedua pada hari ini, Kamis (28/1/2021). Ia tak bisa disuntik lantaran merasa sesak beberapa saat sebelum penyuntikan.
Sebelumnya, Ngatiyana sudah menerima vaksin dosis pertama pada 14 Januari lalu. Namun untuk tahap kedua ini, vaksin Covid-19 gagal masuk tubuhnya karena kondisi kesehatannya kurang baik.
"Saya jadwalnya besok, tidak jadi hari ini. Karena sedang asam lambung jadi besok dijadwal ulang," ujar Ngatiyana.
Ngatiyana mengungkapkan, kondisi kesehatannya tidak cukup baik, di mana ia merasakan sesak pada bagian lambung. Saat screening dilakukan, dia sempat berkonsultasi langsung dengan dokter spesialis penyakit dalam.
Baca Juga: Zona Merah Dampak Kegempaan Sesar Lembang, Warga Cimahi Harus Siapkan Ini
"Yang dirasakan sakit lambung karena gara-gara makan pedas, makan rica-rica sangat pedas karema memang ada asam lambung. Kalau untuk tensi bagus, hanya lambung saja," jelasnya.
Hasil konsultasi dengan dokter, vaksinasi covid-19 untuk Ngatiyana ditunda sampai kondisi kesehatannya pulih. Ia pun diberikan obat agar kondisi kesehatannya segera pulih
"Ini sesuai saran dokter untuk ditunda jadi screening vaksin-nya benar-benar dilakukan," tuturnya.
Pelaksanaan vaksin Covid-19 tahap kedua ini berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi. Sejumlah perangkat Forkopimda Kota Cimahi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Karena penyuntikan Ngatiyana harus ditunda, maka vaksin hanya disuntikan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen, Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, perwakilan IDI Kota Cimahi dr. Arif Jaya Saputra, dan perwakilan MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana.
Baca Juga: Review Jujur Vaksin Covid-19, Ariel Noah Ngaku Jadi Gak Insomnia
Sementara Kemudian Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav Tody Wahyudi, S.T dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi M.N. Ingratubun SH. MH dijawdalkan akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 ke-2 pada Jumat (29/1/2021).
Berita Terkait
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Profil Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri Buntut Inflasi Tinggi
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
-
Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura