SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memerintahkan warga RW 11 Tamansari untuk mengosongkan lahan proyek rumah deret. Namun Eva Eryani Effendi (51), warga yang menolak proyek rumah deret menyatakan akan tetap bertahan di atas reruntuhan rumah miliknya.
Dalam Surat Pemberitahuan bernomor HK.09.02/117-Satpol PP/I/2021 terdapat tiga poin. Poin ketiga berbunyi agar warga segera membongkar bangunan yang didirikan dan meninggalkan lokasi Tamansari.
Lebih lanjut, pada akhir surat tertulis jika dalam waktu 3 kali 24 jam ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana surat, maka Pemerintah Kota Bandung akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut tertanggal 27 Januari 2021.
Eva mengungkapkan surat diantarkan oleh Satpol PP pada siang hari sekira pukul 14.10 WIB. Eva mempertanyakan sikap Satpol PP yang belum memberikan balasan surat dari warga pada Oktober 2020 lalu ketika SP sebelumnya dilayangkan. Namun, Satpol PP kembali memberikan surat SP yang baru.
Baca Juga: 7 Fakta Mogoknya Tukang Pikul Jenazah Covid-19 Gegara Mang Oded
“Seharusnya itukan kita sudah memberikan jawaban ketika SP yang sebelumnya, dilayangkan pada 3 Oktober, kenapa pihak Satpol PP Bandung belum memberikan jawaban surat itu, berikan jawaban dulu baru ada SP, seharusnya kan itu dulu, kasih jawaban dulu, tapi malah dia (Idris dari Satpol PP) bilang nanti saya bicarakan lagi,” ungkap Eva kepada Suara.com ditemui di lokasi, Rabu (27/1/2021) malam.
Meski diberikan surat tersebut, namun ia tidak akan menerima. Ia menuntut agar Satpol PP terlebih dahulu menjawab surat dari warga.
“Memang diberikan (SP), tapi saya kan tidak menerima. Silahkan saja surat jawab dulu, tapi tetap saja ditempelkan (suratnya),” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jangka waktu yang diberikan harus membongkar bangunan dalam waktu tiga hari, Eva mempertanyakan terkait SP yang dikeluarkan. Ia merasa tanah yang ditempatinya masih berstatus sengketa sehingga Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak semena-mena.
“Saya ini bingung juga, ini SP apa, apakah SP1, SP2 atau SP3, kan itu berdasar pada SP sebelumnya yang tahun 2018, ya secara prosedur seperti apa, kalau hanya pemberitahuan ya saya terima pemberitahuan, tapikan terkait kasus di sini masih dalam sengketa,” katanya.
Baca Juga: Review Jujur Vaksin Covid-19, Ariel Noah Ngaku Jadi Gak Insomnia
Menurut Eva, Pemkot seharusnya memberikan jawaban terkait status dan tuntutan warga Tamansari yang menolak pembangunan rudet. Kalaupun Pemerintah beritikad baik dengan warga, seharusnya mampu menahan diri.
Apalagi pada pembongkaran paksa pada 12 Desember 2019 silam, pemerintah telah melanggar prosedur dan hak warga.
“Secara hukum masih dalam proses, sebaiknya mereka masih bisa menahan diri dalam situasi seperti ini, apalagi dalam masa covid, ya patuhi dulu aturan,” ungkapnya.
“Tuntutan kita sebelumnya jangan dulu ada pembangunan tapi mereka tetap, menerobos seperti ini, tuntutan ini sudah dari beberapa tahun. Datanglah ke warga, kami sudah sudah layangkan tuntutan untuk yang tanggal 12 Desember pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu (13/1/2021) lalu, pihak kontraktro merobohkan pembatas antar tanah warga yang ditutupi seng dengan lahan proyek rumah deret dirobohkan. Eva terpaksa kembali memasang pembatas menggunakan tali. Ia menegaskan memiliki hak untuk bertahan.
“Tanah yang diberi batas yang warga masih menolak, ini bentuk kami mempertahankan diri. Secara proses mereka melakukan penggusuran terhadap rumah saya, dan saya berhak membangun kembali dan karena ini masih tanah sengketa,” ungkapnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
Horor! Mulut Berbusa usai Tenggak Miras dari Wanita Misterius di Tempat Dugem, Cewek Muda di Tamansari Langsung Koit
-
UAJY dan Suara.com Gelar Workshop di Bandung, Tingkatkan Kualitas Konten dengan AI
-
Kampanye Pramono-Rano Mendadak Heboh! Zaenab Tua Muncul Tagih Janji Lama
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend