Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 01 Februari 2021 | 15:42 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi orange tahanan KPK. ][Suara.com/Bagas)

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Antara]

Load More