Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 Februari 2021 | 18:00 WIB
Akses jalan menuju Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko diblokir warga Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Warga melakukan itu karena menduga ada praktik pernikahan tidak lazim yang dilakukan seorang pengurus pesantren itu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Penutupan jalan itu dilakukan warga. Awal masalahnya karena ada pengurus pesantren yang menikahi warga (janda) tanpa wali," ujarnya.

Pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko Dadang Budiman menegaskan, tidak ada yang aneh pada kegiatan para santrinya. setiap hari kegiatan santri adalah belajar keilmuan dan mengaji saja.

"Tapi kami malah dituduh yang aneh-aneh," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Baca Juga: Dituduh Kawini Janda secara Tak Sah, Pengurus Pesantren Ngadu ke Bupati KBB

Load More