Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Februari 2021 | 10:50 WIB
ILUSTRASI seragam sekolah. Ketua DPRD Kota Bandung mendukung SKB 3 Menteri mengenai aturan seragam dan atribut sekolah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang seragam sekolah, Rabu (3/2/2021).

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut agama.

Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah, kata Nadiem.

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Kontributor : Emi La Palau

Load More