SuaraJabar.id - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Teddy Rusmawan menyambut positif surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai aturan baru seragam dan atribut sekolah.
Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam beratribut agama.
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Bandung ini mengatakan, aturan ini sejalan dengan praktik yang terjadi di Kota Bandung selama ini.
“Kota Bandung tidak ada masalah baik dengan seragam maupun atributnya sampai dengan aktivitasnya di Kota Bandung, yang saya ketahui tidak ada aturan yang memaksa kepada siswanya, jadi tidak ada masalah kalau di kota Bandung,” ungkapnya kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
Ia mengungkapkan peraturan yang dikeluarkan mengenai pelarangan dan juga mewajibkan peserta didik ataupun tenaga kependidikan di lingkup sekolah tidak begitu berpengaruh di Kota Bandung. Ia mengklaim selama ini tidak pernah ada kejadian pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu.
Meski begitu, pihaknya akan mendorong Pemerintah kota Bandung untuk menjalan dan mensosialisasikan secara masif peraturan tersebut. Tidak hanya kepada sekolah negeri, tetapi juga harus dilakukan kepada sekolah swasta.
“Iya tentu (akan menjalankan SKB 3 Menteri), kalau Disdik punya kewajiban untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada setiap sekolah walaupun itu ditekankan kepada sekolah yang ada di bawah pemerintah (negeri), secara umum ke sekolah-sekolah termasuk swasta,” imbuhnya.
Teddy berpandangan positif dengan adanya peraturan SKB 3 Menteri ini. Menurutnya peraturan yang keluar sudah seharusnya menaungi seluruh warga negara termasuk seluruh agama.
“Ya mudah-mudahan ini tentunya untuk mengatur lebih baik lagi agar kita memiliki nilai-nilai kebersamaan karena kalau kita lihat di Bandung tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar nilai-nilai keberagaman bisa terus diterapkan.
“Agar keberagaman tetap dijaga, dan juga tentunya ketika siswa yang misalkan muslim memilih untuk mempergunakan atribut sesuai dengan keyakinan itu tidak boleh dilarang karena itu pilihan. Begitupun sebaliknya non muslim yang masuk sekolah keagamaan, sekolah tidak memaksakan si murid tersebut,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Resmi! Ini Dia Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 dari Pemerintah
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Libur Lebaran 2025 Mulai Kapan? Catat Jadwal Liburan Resmi SKB 3 Menteri di Sini!
-
Pemerintah Tidak Jadi Tetapkan Libur Sekolah 1 Bulan Penuh Selama Ramadan, Begini Keputusannya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI