SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengimbau masyarakat di daerah tersebut.
Agar tidak terprovokasi ajakan aksi massa terkait penolakan atas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku sejak tahun 2024.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Sehingga warga tidak perlu risau terkait adanya kenaikan tarif PBB.
Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengawal situasi agar tetap kondusif menjelang 11 September 2025 yang disebut-sebut sebagai jadwal pelaksanaan aksi penolakan kebijakan PBB di Kota Cirebon.
“Kami berharap masyarakat tidak terpancing provokasi, apalagi dari informasi tidak jelas di media sosial. Mari menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin,” katanya, Minggu 17 Agustus 2025.
Menurut Eko, pemerintah sudah menyiapkan jalur dialog dan audiensi bagi warga yang masih keberatan terkait kenaikan tarif PBB.
Semua pihak, kata dia, diminta memanfaatkan ruang komunikasi tersebut agar penyelesaian bisa dilakukan secara baik.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah membuka ruang audiensi. Jangan sampai ada kegaduhan karena akan merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Drama PBB Cirebon Naik Gila-gilaan Dibatalkan! Ini 5 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu
Ia mengingatkan adanya sejumlah selebaran atau flyer yang beredar di media sosial terkait ajakan aksi, dan polisi masih menyelidiki pihak yang memproduksi serta menyebarkan informasi tersebut.
“Intinya mari kita kedepankan musyawarah. Jangan saling memprovokasi, jangan membuat gaduh. Semua demi Cirebon yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan pemerintah telah menyiapkan kebijakan pro-rakyat.
Untuk meringankan beban PBB, yaitu dengan pemberian diskon hingga 50 persen tanpa ada syarat khusus.
Potongan itu, kata dia, sudah diberikan pada momentum Hari Jadi ke-698 Cirebon dan kembali berlaku hingga akhir 2025.
“Semua warga Kota Cirebon bisa memanfaatkan kesempatan ini. Jadi kalau merasa keberatan, gunakan program ini,” katanya.
Ia menegaskan tidak benar adanya kenaikan tarif PBB hingga 1.000 persen seperti yang sempat beredar.
Sebab berdasarkan perhitungan pemerintah, banyak warga justru membayar lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Edo menambahkan Pemkot Cirebon bersama DPRD sedang mengevaluasi mekanisme PBB untuk tahun 2026.
Serta mempertimbangkan skema baru agar lebih adil dan tidak memberatkan warga.
“Prinsipnya kami ingin masyarakat merasa nyaman. Pemerintah hadir untuk rakyat dan siap menerima masukan demi kebijakan yang lebih baik,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Ngabuburit Bermanfaat! Menelusuri Jejak Perjuangan Rasulullah Dari Rambut hingga Busur Panah
-
BRI Teruskan Peran Aktif Dukung Program Strategis Nasional: Program 3 Juta Rumah, KDKMP, MBG
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Bandung-Sukabumi Hari Ini 20 Februari 2026
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur