SuaraJabar.id - Warga Kota Cirebon akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Drama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket sampai 1.000% akhirnya menemukan titik terang.
Setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) turun tangan, kebijakan yang bikin dompet menjerit itu resmi akan dibatalkan.
Kabar gembira, kan? Eits, tunggu dulu. Ada plot twist-nya. Biar kamu nggak salah paham, yuk kita bedah 5 fakta penting di balik keputusan ini!
1. Biang Keroknya Ternyata 'Warisan' Pj Wali Kota
Banyak yang bertanya-tanya, kok bisa sih pajak naik segila ini? Usut punya usut, kebijakan ini ternyata bukan produk dari Wali Kota Cirebon yang sekarang, Effendi Edo.
Dalam pertemuan dengan Gubernur KDM, terungkap kalau aturan ini dibuat dan diberlakukan pada tahun 2024, saat kota Cirebon dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Wali Kota, Agus Mulyadi.
Alasannya? Menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang katanya sudah nggak pernah di-update sejak 2018. Tujuannya mungkin baik, tapi eksekusinya yang bikin heboh.
2. 'The Hero': Gubernur KDM Langsung Turun Tangan
Protes warga yang masif akhirnya sampai juga ke telinga orang nomor satu di Jawa Barat. Nggak pakai lama, Gubernur Dedi Mulyadi langsung memanggil Wali Kota Cirebon ke Bandung untuk "rapat darurat".
Baca Juga: PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
KDM secara tegas meminta agar aturan yang meresahkan ini segera dibatalkan. Hasilnya? Wali Kota Effendi Edo menyanggupi permintaan tersebut. Intervensi dari "kabupaten" ini jadi kunci penyelesaian masalah.
3. Kabar Baiknya Resmi Dibatalkan!
Ini poin utamanya. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, sudah memberikan lampu hijau untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar kenaikan PBB 1.000%.
Jadi, untuk ke depannya, warga Cirebon tidak akan lagi dibebani dengan tagihan pajak yang tidak masuk akal ini. Sebuah kemenangan bagi suara rakyat!
4. Spoiler Alert: Pembatalan Baru Berlaku 2026
Nah, ini dia plot twist-nya. Meskipun sudah disetujui untuk dibatalkan, pencabutan aturan ini baru akan efektif berlaku pada tahun 2026. Lho, kok lama banget? Kenapa nggak sekarang aja? Jawabannya ada di poin berikutnya.
Berita Terkait
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!