SuaraJabar.id - Warga Kota Cirebon akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Drama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket sampai 1.000% akhirnya menemukan titik terang.
Setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) turun tangan, kebijakan yang bikin dompet menjerit itu resmi akan dibatalkan.
Kabar gembira, kan? Eits, tunggu dulu. Ada plot twist-nya. Biar kamu nggak salah paham, yuk kita bedah 5 fakta penting di balik keputusan ini!
1. Biang Keroknya Ternyata 'Warisan' Pj Wali Kota
Banyak yang bertanya-tanya, kok bisa sih pajak naik segila ini? Usut punya usut, kebijakan ini ternyata bukan produk dari Wali Kota Cirebon yang sekarang, Effendi Edo.
Dalam pertemuan dengan Gubernur KDM, terungkap kalau aturan ini dibuat dan diberlakukan pada tahun 2024, saat kota Cirebon dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Wali Kota, Agus Mulyadi.
Alasannya? Menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang katanya sudah nggak pernah di-update sejak 2018. Tujuannya mungkin baik, tapi eksekusinya yang bikin heboh.
2. 'The Hero': Gubernur KDM Langsung Turun Tangan
Protes warga yang masif akhirnya sampai juga ke telinga orang nomor satu di Jawa Barat. Nggak pakai lama, Gubernur Dedi Mulyadi langsung memanggil Wali Kota Cirebon ke Bandung untuk "rapat darurat".
Baca Juga: PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
KDM secara tegas meminta agar aturan yang meresahkan ini segera dibatalkan. Hasilnya? Wali Kota Effendi Edo menyanggupi permintaan tersebut. Intervensi dari "kabupaten" ini jadi kunci penyelesaian masalah.
3. Kabar Baiknya Resmi Dibatalkan!
Ini poin utamanya. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, sudah memberikan lampu hijau untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar kenaikan PBB 1.000%.
Jadi, untuk ke depannya, warga Cirebon tidak akan lagi dibebani dengan tagihan pajak yang tidak masuk akal ini. Sebuah kemenangan bagi suara rakyat!
4. Spoiler Alert: Pembatalan Baru Berlaku 2026
Nah, ini dia plot twist-nya. Meskipun sudah disetujui untuk dibatalkan, pencabutan aturan ini baru akan efektif berlaku pada tahun 2026. Lho, kok lama banget? Kenapa nggak sekarang aja? Jawabannya ada di poin berikutnya.
Berita Terkait
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya