SuaraJabar.id - Warga Kota Cirebon akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Drama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket sampai 1.000% akhirnya menemukan titik terang.
Setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) turun tangan, kebijakan yang bikin dompet menjerit itu resmi akan dibatalkan.
Kabar gembira, kan? Eits, tunggu dulu. Ada plot twist-nya. Biar kamu nggak salah paham, yuk kita bedah 5 fakta penting di balik keputusan ini!
1. Biang Keroknya Ternyata 'Warisan' Pj Wali Kota
Banyak yang bertanya-tanya, kok bisa sih pajak naik segila ini? Usut punya usut, kebijakan ini ternyata bukan produk dari Wali Kota Cirebon yang sekarang, Effendi Edo.
Dalam pertemuan dengan Gubernur KDM, terungkap kalau aturan ini dibuat dan diberlakukan pada tahun 2024, saat kota Cirebon dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Wali Kota, Agus Mulyadi.
Alasannya? Menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang katanya sudah nggak pernah di-update sejak 2018. Tujuannya mungkin baik, tapi eksekusinya yang bikin heboh.
2. 'The Hero': Gubernur KDM Langsung Turun Tangan
Protes warga yang masif akhirnya sampai juga ke telinga orang nomor satu di Jawa Barat. Nggak pakai lama, Gubernur Dedi Mulyadi langsung memanggil Wali Kota Cirebon ke Bandung untuk "rapat darurat".
Baca Juga: PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
KDM secara tegas meminta agar aturan yang meresahkan ini segera dibatalkan. Hasilnya? Wali Kota Effendi Edo menyanggupi permintaan tersebut. Intervensi dari "kabupaten" ini jadi kunci penyelesaian masalah.
3. Kabar Baiknya Resmi Dibatalkan!
Ini poin utamanya. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, sudah memberikan lampu hijau untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar kenaikan PBB 1.000%.
Jadi, untuk ke depannya, warga Cirebon tidak akan lagi dibebani dengan tagihan pajak yang tidak masuk akal ini. Sebuah kemenangan bagi suara rakyat!
4. Spoiler Alert: Pembatalan Baru Berlaku 2026
Nah, ini dia plot twist-nya. Meskipun sudah disetujui untuk dibatalkan, pencabutan aturan ini baru akan efektif berlaku pada tahun 2026. Lho, kok lama banget? Kenapa nggak sekarang aja? Jawabannya ada di poin berikutnya.
Berita Terkait
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Wisata Kuliner D'Kambodja Heritage by Anne Avantie di Semarang Manjakan Lidah Pengunjung
-
Layanan Keuangan di Bakauheni Tak Lagi Terkendala Berkat BRILink Agen
-
MBG Hadirkan Pekerjaan dengan Pendapatan Layak untuk Warga Lokal
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik