SuaraJabar.id - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.000 persen di Kota Cirebon menjadi bola panas yang memicu keresahan publik.
Menanggapi keluhan yang meluas, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akhirnya buka suara, membantah angka fantastis tersebut meski mengakui adanya penyesuaian tarif.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat.
Di sisi lain, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menuntut pembatalan kebijakan yang dianggap sangat memberatkan.
Di hadapan media, Wali Kota Effendi Edo mencoba meredam gejolak di masyarakat. Ia mengklarifikasi bahwa meskipun ada kenaikan, persentasenya tidak sebesar yang ramai diperbincangkan.
“Kalau kenaikan memang ada, namun tidak sampai 1.000 persen,” katanya di Cirebon, dilansir dari Antara.
Edo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan "warisan" dari era penjabat (Pj) wali kota sebelumnya, yang disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Meskipun baru lima bulan menjabat, ia mengaku telah melakukan pembahasan internal secara intensif untuk mencari formula baru yang tidak membebani warga.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan,” janjinya.
Baca Juga: Jalan-jalan ke Cirebon, Ini 3 Kuliner Paling Diminati Turis
Ia menambahkan, pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan dan tidak menutup kemungkinan akan mengubah kebijakan jika hasil kajian menuntut demikian.
Di lain pihak, warga yang terwakili oleh Paguyuban Pelangi Cirebon memiliki pandangan berbeda. Juru Bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati, menyatakan bahwa di lapangan, kenaikan yang dirasakan warga sangat signifikan.
Menurutnya, besaran kenaikan bervariasi mulai dari 100 hingga 200 persen, dan bahkan ada yang mencapai 1.000 persen. Atas dasar inilah, mereka melayangkan empat tuntutan utama:
- Batalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi.
- Kembalikan tarif PBB-P2 sesuai dengan ketentuan tahun 2023.
- Tegaskan tanggung jawab pejabat yang merumuskan kebijakan tersebut.
- Cari sumber PAD lain di luar membebani masyarakat dengan pajak.
Hetta mencontohkan keberhasilan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berhasil membuat pemerintah daerah membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen setelah adanya protes publik.
Sebelum protes meluas, Pemkot Cirebon sebenarnya telah menerapkan skema relaksasi PBB-P2 sejak Februari 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan adanya insentif berupa potongan pembayaran.
- Potongan 20% untuk pembayaran 13 Februari - 30 April.
- Potongan 15% untuk pembayaran 1 Mei - 30 Juni.
- Potongan 10% untuk pembayaran 1 Juli - 30 September 2025.
Namun, skema diskon ini tampaknya belum cukup untuk menenangkan warga yang merasa kenaikan pokok pajaknya terlalu tinggi.
Pihak BPKPD menjelaskan bahwa PBB merupakan salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Tahun ini, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar.
Kontribusi PBB ini diperkirakan mencapai 18,30 persen dari total target penerimaan pajak daerah Kota Cirebon sebesar Rp384,66 miliar pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran PBB untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Udang.
Berita Terkait
-
Jalan-jalan ke Cirebon, Ini 3 Kuliner Paling Diminati Turis
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Fakta Baru Longsor Cirebon, BNPB Sebut Insiden di Gunung Kuda Adalah Kecelakaan Kerja
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Ini Identitas 19 Korban Tewas Longsor Tambang
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, 2 Tersangka Ditetapkan dan Tambang Ditutup Permanen
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah