SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji di Cianjur akhirnya memasuki babak baru. AMJ (45), yang diduga menjadi predator bagi sembilan santriwatinya, kini resmi mendekam di tahanan Polres Cianjur.
Penahanannya tidak berjalan mulus dan diwarnai drama penghindaran dari panggilan polisi. Di balik kasus yang meresahkan ini, ada beberapa fakta kunci yang perlu kita ketahui.
1. Modus Licik: Berkedok Pengobatan Alternatif Sejak 2015
Ini adalah inti dari kejahatan yang dituduhkan. AMJ tidak melakukan aksinya secara terang-terangan, melainkan menggunakan modus licik yang memanfaatkan kepercayaan para korbannya. Ia berdalih bisa melakukan pengobatan alternatif.
Aksi bejatnya diduga telah berjalan sangat lama, yakni sejak tahun 2015. Pola yang digunakan selalu sama ia akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya.
Lalu menawarkan "terapi" yang berujung pada tindakan pencabulan. Statusnya sebagai guru mengaji membuatnya leluasa melancarkan aksi tanpa dicurigai.
2. Drama Pengejaran: Selalu Mangkir dengan Berbagai Alasan
Sebelum akhirnya ditahan, AMJ terbukti sangat tidak kooperatif. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setiap kali dipanggil, selalu ada alasan yang dilontarkan.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono.
Baca Juga: Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
3. Akhir Pelarian: Polisi Tak Ambil Risiko, Langsung Ditahan
Setelah kesabaran aparat habis, polisi mengambil langkah tegas. Ketika AMJ akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tidak memberinya kesempatan lagi untuk kabur.
"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.
Meski tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, riwayatnya yang sering mangkir menjadi pertimbangan berat bagi polisi untuk mengabulkannya.
4. Ancaman Hukuman Berat: Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, AMJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Ia dijerat dengan pasal yang sangat serius dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun
-
20 Rumah di Perumahan Taman Anggrek Plumbon Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Warga Minta Solusi
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Banjir di Sumatra