SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji di Cianjur akhirnya memasuki babak baru. AMJ (45), yang diduga menjadi predator bagi sembilan santriwatinya, kini resmi mendekam di tahanan Polres Cianjur.
Penahanannya tidak berjalan mulus dan diwarnai drama penghindaran dari panggilan polisi. Di balik kasus yang meresahkan ini, ada beberapa fakta kunci yang perlu kita ketahui.
1. Modus Licik: Berkedok Pengobatan Alternatif Sejak 2015
Ini adalah inti dari kejahatan yang dituduhkan. AMJ tidak melakukan aksinya secara terang-terangan, melainkan menggunakan modus licik yang memanfaatkan kepercayaan para korbannya. Ia berdalih bisa melakukan pengobatan alternatif.
Aksi bejatnya diduga telah berjalan sangat lama, yakni sejak tahun 2015. Pola yang digunakan selalu sama ia akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya.
Lalu menawarkan "terapi" yang berujung pada tindakan pencabulan. Statusnya sebagai guru mengaji membuatnya leluasa melancarkan aksi tanpa dicurigai.
2. Drama Pengejaran: Selalu Mangkir dengan Berbagai Alasan
Sebelum akhirnya ditahan, AMJ terbukti sangat tidak kooperatif. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setiap kali dipanggil, selalu ada alasan yang dilontarkan.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono.
Baca Juga: Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
3. Akhir Pelarian: Polisi Tak Ambil Risiko, Langsung Ditahan
Setelah kesabaran aparat habis, polisi mengambil langkah tegas. Ketika AMJ akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tidak memberinya kesempatan lagi untuk kabur.
"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.
Meski tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, riwayatnya yang sering mangkir menjadi pertimbangan berat bagi polisi untuk mengabulkannya.
4. Ancaman Hukuman Berat: Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, AMJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Ia dijerat dengan pasal yang sangat serius dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak