SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji di Cianjur akhirnya memasuki babak baru. AMJ (45), yang diduga menjadi predator bagi sembilan santriwatinya, kini resmi mendekam di tahanan Polres Cianjur.
Penahanannya tidak berjalan mulus dan diwarnai drama penghindaran dari panggilan polisi. Di balik kasus yang meresahkan ini, ada beberapa fakta kunci yang perlu kita ketahui.
1. Modus Licik: Berkedok Pengobatan Alternatif Sejak 2015
Ini adalah inti dari kejahatan yang dituduhkan. AMJ tidak melakukan aksinya secara terang-terangan, melainkan menggunakan modus licik yang memanfaatkan kepercayaan para korbannya. Ia berdalih bisa melakukan pengobatan alternatif.
Aksi bejatnya diduga telah berjalan sangat lama, yakni sejak tahun 2015. Pola yang digunakan selalu sama ia akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya.
Lalu menawarkan "terapi" yang berujung pada tindakan pencabulan. Statusnya sebagai guru mengaji membuatnya leluasa melancarkan aksi tanpa dicurigai.
2. Drama Pengejaran: Selalu Mangkir dengan Berbagai Alasan
Sebelum akhirnya ditahan, AMJ terbukti sangat tidak kooperatif. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setiap kali dipanggil, selalu ada alasan yang dilontarkan.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono.
Baca Juga: Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
3. Akhir Pelarian: Polisi Tak Ambil Risiko, Langsung Ditahan
Setelah kesabaran aparat habis, polisi mengambil langkah tegas. Ketika AMJ akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tidak memberinya kesempatan lagi untuk kabur.
"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.
Meski tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, riwayatnya yang sering mangkir menjadi pertimbangan berat bagi polisi untuk mengabulkannya.
4. Ancaman Hukuman Berat: Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, AMJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Ia dijerat dengan pasal yang sangat serius dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat