Andi Ahmad S
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual guru kepada muridnya (pixabay.com/Gerd Altmann)

SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji di Cianjur akhirnya memasuki babak baru. AMJ (45), yang diduga menjadi predator bagi sembilan santriwatinya, kini resmi mendekam di tahanan Polres Cianjur.

Penahanannya tidak berjalan mulus dan diwarnai drama penghindaran dari panggilan polisi. Di balik kasus yang meresahkan ini, ada beberapa fakta kunci yang perlu kita ketahui.

1. Modus Licik: Berkedok Pengobatan Alternatif Sejak 2015

Ini adalah inti dari kejahatan yang dituduhkan. AMJ tidak melakukan aksinya secara terang-terangan, melainkan menggunakan modus licik yang memanfaatkan kepercayaan para korbannya. Ia berdalih bisa melakukan pengobatan alternatif.

Aksi bejatnya diduga telah berjalan sangat lama, yakni sejak tahun 2015. Pola yang digunakan selalu sama ia akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya.

Lalu menawarkan "terapi" yang berujung pada tindakan pencabulan. Statusnya sebagai guru mengaji membuatnya leluasa melancarkan aksi tanpa dicurigai.

2. Drama Pengejaran: Selalu Mangkir dengan Berbagai Alasan

Sebelum akhirnya ditahan, AMJ terbukti sangat tidak kooperatif. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setiap kali dipanggil, selalu ada alasan yang dilontarkan.

"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," ungkap Tono.

Baca Juga: Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015

3. Akhir Pelarian: Polisi Tak Ambil Risiko, Langsung Ditahan

Setelah kesabaran aparat habis, polisi mengambil langkah tegas. Ketika AMJ akhirnya memenuhi panggilan terakhir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tidak memberinya kesempatan lagi untuk kabur.

"Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," kata Tono.

Meski tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, riwayatnya yang sering mangkir menjadi pertimbangan berat bagi polisi untuk mengabulkannya.

4. Ancaman Hukuman Berat: Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, AMJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Ia dijerat dengan pasal yang sangat serius dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Load More