SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggeledah rumah milik Dadan Ginanjar tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Warungkondang.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri di Cianjur Senin 11 Agustus 2025, mengatakan tim penyidik Kejari Cianjur membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersangka dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur itu.
"Tim melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari hakim di Pengadilan Negeri Cianjur setelah kami mengajukan surat guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Bahkan penggeledahan dimulai setelah tim melakukan koordinasi dengan aparat setempat termasuk kepala desa sampai dengan ketua RT, dimana mereka ikut menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur hingga tuntas.
Meski mengamankan sejumlah dokumen dari dalam rumah bercat putih dipadu warna hijau itu, dia menolak untuk menyebutkan jumlahnya dan bentuk barang bukti lainnya dengan alasan harus ditelaah dan diinventarisasi sebelum diumumkan ke publik.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah dokumen dan barang yang disita termasuk dalam kasus yang sedang berjalan atau tidak karena masih dalam tahap inventarisasi yang membutuhkan waktu," katanya.
Setelah tuntas tambah dia, pihaknya akan mengumumkan ke publik."Kami butuh waktu untuk menelaah kalau sudah nanti diumumkan ke publik dan teman-teman pewarta," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan selain Dadan pihaknya menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU, dimana akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, pihaknya menemukan praktek pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris