SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggeledah rumah milik Dadan Ginanjar tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Warungkondang.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri di Cianjur Senin 11 Agustus 2025, mengatakan tim penyidik Kejari Cianjur membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersangka dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur itu.
"Tim melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari hakim di Pengadilan Negeri Cianjur setelah kami mengajukan surat guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Bahkan penggeledahan dimulai setelah tim melakukan koordinasi dengan aparat setempat termasuk kepala desa sampai dengan ketua RT, dimana mereka ikut menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur hingga tuntas.
Meski mengamankan sejumlah dokumen dari dalam rumah bercat putih dipadu warna hijau itu, dia menolak untuk menyebutkan jumlahnya dan bentuk barang bukti lainnya dengan alasan harus ditelaah dan diinventarisasi sebelum diumumkan ke publik.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah dokumen dan barang yang disita termasuk dalam kasus yang sedang berjalan atau tidak karena masih dalam tahap inventarisasi yang membutuhkan waktu," katanya.
Setelah tuntas tambah dia, pihaknya akan mengumumkan ke publik."Kami butuh waktu untuk menelaah kalau sudah nanti diumumkan ke publik dan teman-teman pewarta," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan selain Dadan pihaknya menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU, dimana akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, pihaknya menemukan praktek pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak
-
Bersama Semangat Earth Hour, BRI Percepat Transformasi Berkelanjutan
-
Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
-
Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut
-
Peluru di Teheran, Luka di Cibuntu: Saat Perang Global Menjerat Napas Industri Plastik Bandung