SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggeledah rumah milik Dadan Ginanjar tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Warungkondang.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri di Cianjur Senin 11 Agustus 2025, mengatakan tim penyidik Kejari Cianjur membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersangka dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur itu.
"Tim melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari hakim di Pengadilan Negeri Cianjur setelah kami mengajukan surat guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Bahkan penggeledahan dimulai setelah tim melakukan koordinasi dengan aparat setempat termasuk kepala desa sampai dengan ketua RT, dimana mereka ikut menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur hingga tuntas.
Meski mengamankan sejumlah dokumen dari dalam rumah bercat putih dipadu warna hijau itu, dia menolak untuk menyebutkan jumlahnya dan bentuk barang bukti lainnya dengan alasan harus ditelaah dan diinventarisasi sebelum diumumkan ke publik.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah dokumen dan barang yang disita termasuk dalam kasus yang sedang berjalan atau tidak karena masih dalam tahap inventarisasi yang membutuhkan waktu," katanya.
Setelah tuntas tambah dia, pihaknya akan mengumumkan ke publik."Kami butuh waktu untuk menelaah kalau sudah nanti diumumkan ke publik dan teman-teman pewarta," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan selain Dadan pihaknya menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU, dimana akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, pihaknya menemukan praktek pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?