SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggeledah rumah milik Dadan Ginanjar tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Warungkondang.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri di Cianjur Senin 11 Agustus 2025, mengatakan tim penyidik Kejari Cianjur membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersangka dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur itu.
"Tim melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari hakim di Pengadilan Negeri Cianjur setelah kami mengajukan surat guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Bahkan penggeledahan dimulai setelah tim melakukan koordinasi dengan aparat setempat termasuk kepala desa sampai dengan ketua RT, dimana mereka ikut menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur hingga tuntas.
Meski mengamankan sejumlah dokumen dari dalam rumah bercat putih dipadu warna hijau itu, dia menolak untuk menyebutkan jumlahnya dan bentuk barang bukti lainnya dengan alasan harus ditelaah dan diinventarisasi sebelum diumumkan ke publik.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah dokumen dan barang yang disita termasuk dalam kasus yang sedang berjalan atau tidak karena masih dalam tahap inventarisasi yang membutuhkan waktu," katanya.
Setelah tuntas tambah dia, pihaknya akan mengumumkan ke publik."Kami butuh waktu untuk menelaah kalau sudah nanti diumumkan ke publik dan teman-teman pewarta," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan selain Dadan pihaknya menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU, dimana akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, pihaknya menemukan praktek pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku