SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggeledah rumah milik Dadan Ginanjar tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Warungkondang.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri di Cianjur Senin 11 Agustus 2025, mengatakan tim penyidik Kejari Cianjur membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersangka dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur itu.
"Tim melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari hakim di Pengadilan Negeri Cianjur setelah kami mengajukan surat guna pengembangan kasusnya," kata dia.
Bahkan penggeledahan dimulai setelah tim melakukan koordinasi dengan aparat setempat termasuk kepala desa sampai dengan ketua RT, dimana mereka ikut menyaksikan langsung penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Cianjur hingga tuntas.
Meski mengamankan sejumlah dokumen dari dalam rumah bercat putih dipadu warna hijau itu, dia menolak untuk menyebutkan jumlahnya dan bentuk barang bukti lainnya dengan alasan harus ditelaah dan diinventarisasi sebelum diumumkan ke publik.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah dokumen dan barang yang disita termasuk dalam kasus yang sedang berjalan atau tidak karena masih dalam tahap inventarisasi yang membutuhkan waktu," katanya.
Setelah tuntas tambah dia, pihaknya akan mengumumkan ke publik."Kami butuh waktu untuk menelaah kalau sudah nanti diumumkan ke publik dan teman-teman pewarta," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan selain Dadan pihaknya menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU, dimana akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, pihaknya menemukan praktek pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi