SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus membongkar gurita korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Setelah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan seorang konsultan, kini Kejari menetapkan tersangka baru berinisial AM dari pihak swasta.
Tak berhenti di situ, Korps Adhyaksa memberikan sinyal kuat bahwa daftar tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp8,4 miliar ini kemungkinan masih akan bertambah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengonfirmasi bahwa tersangka baru, AM, merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana kegiatan proyek PJU senilai total Rp40 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus PJU sebelumnya kami sudah menetapkan dua tersangka DG mantan kepala dinas dan MIH sebagai konsultan perencanaan," kata Kamin dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kamin, tersangka AM berperan sebagai perwakilan perusahaan pemenang tender yang menandatangani kontrak kerja dengan Dishub Cianjur.
Namun, hasil penyelidikan menemukan banyak item dalam kontrak yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Libatkan Eks Kadishub dan Praktik 'Pinjam Bendera'
Penetapan AM ini menyusul dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan:
- DG (Dadan Ginanjar): Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
- MIH: Konsultan perencana proyek.
Menurut Kejari, DG diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara MIH, yang bertindak sebagai konsultan, ternyata tidak memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
Penyelidikan yang telah memeriksa 30 orang saksi juga mengungkap modus operandi kotor, yaitu praktik pinjam perusahaan atau "pinjam bendera".
Para pelaku diduga menggunakan nama perusahaan lain, yaitu PT GS dan PT SYB, untuk memenangkan proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
"Perencanaan yang dibuat tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.289,63," jelas Kamin.
Sinyal Kuat Akan Ada Tersangka Lain
Dengan ditetapkannya tiga tersangka dari unsur pemerintah, konsultan, dan swasta, Kejari Cianjur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir.
Pihaknya kini fokus mengembangkan keterangan dari ketiga tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tag
Berita Terkait
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
Wisata Cianjur Keren Tapi Jalannya Bikin 'Nangis', Wabup: Perbaikan Akses Jadi Prioritas Utama
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Tembus Peringkat 42 Dunia, Ternyata Ini Rahasia IPB University Sapu Bersih Penghargaan Nasional
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun