SuaraJabar.id - Sebuah temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menjadi buah bibir di Kabupaten Garut. Bukan cuma soal angka fantastis Rp2,1 miliar, tapi juga karena menyeret 13 instansi kecamatan sekaligus.
Kasus ini sontak membuat para petinggi daerah, terutama DPRD, geram dan langsung mengambil sikap tegas. Bagi Anda yang ingin tahu lebih dalam tentang drama pengelolaan uang negara ini, kami telah merangkumnya dalam 5 fakta kunci yang wajib Anda simak.
Berikut adalah 5 fakta penting di balik skandal temuan BPK di Garut:
1. Angka Fantastis Rp2,1 Miliar dan Ultimatum Waktu
Fakta pertama yang paling mencengangkan adalah nominalnya. Sebanyak Rp2,1 miliar uang negara harus dikembalikan. Angka ini merupakan akumulasi temuan dari 13 kecamatan. DPRD Garut, melalui ketuanya, Aris Munandar, tidak memberikan ruang negosiasi.
BPK telah menetapkan batas waktu pengembalian hingga 20 Agustus 2025. Jika melewati tanggal tersebut, sanksi sudah menanti.
"Uang negara sebesar Rp2,1 miliar itu dipastikan harus kembali ke kas negara dengan batas waktu yang sudah ditetapkan BPK," kata Aris.
2. Tanggung Jawab Personal, Bukan "Babarengan"
Siapa yang harus bayar? Pertanyaan ini dijawab lugas oleh Ketua DPRD Garut. Aris Munandar menegaskan bahwa temuan ini bukanlah kesalahan kolektif yang bisa ditanggung ramai-ramai. Tanggung jawabnya bersifat personal.
Baca Juga: Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan'," tegas Aris.
Ini artinya, penanggung jawab kegiatan atau bahkan camat bisa jadi pihak yang harus merogoh kocek pribadi jika terbukti bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. Temuan ini murni masalah internal kepegawaian, bukan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
3. Daftar "Panas" 13 Kecamatan yang Terseret
Inilah bagian yang paling ditunggu-tunggu publik. Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, secara terbuka merilis daftar ke-13 kecamatan yang tersandung temuan BPK.
Dari total 42 kecamatan, sepertiga di antaranya kini dalam pengawasan ketat.
Berikut adalah daftar 13 kecamatan tersebut:
Berita Terkait
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
5 Fakta Mengejutkan Jalan 'Perawan' di Bogor yang Baru Dibangun Setelah 79 Tahun Merdeka
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?