SuaraJabar.id - Penahanan oknum guru mengaji berinisial AMJ (45) oleh Polres Cianjur tidak hanya mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan gadis, tetapi juga membongkar sebuah modus operandi licik yang telah berjalan selama hampir satu dekade.
Di balik statusnya yang dihormati, AMJ diduga menggunakan topeng pengobatan alternatif untuk menjerat dan memanipulasi para santriwatinya.
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus pengingat keras tentang bagaimana predator seksual bisa bersembunyi di balik jubah kepercayaan publik, melancarkan aksinya selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Memanfaatkan Topeng Kepercayaan Sejak 2015
Akar dari tragedi ini adalah penyalahgunaan kepercayaan yang luar biasa. Menurut penyelidikan polisi, modus yang digunakan AMJ selalu berpola dan sistematis.
Ia tidak pernah melakukan aksinya secara tiba-tiba, melainkan membangun sebuah narasi palsu yang membuat para korban lengah.
"Terungkap-nya aksi pencabulan yang dilakukan oknum tersebut dengan dalih pengobatan alternatif terhadap santriwati yang belajar padanya sejak tahun 2015," ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto dilansir dari Antara.
Prosesnya diduga dimulai dengan pendekatan personal. AMJ akan menanyakan kondisi kesehatan para santriwatinya, menunjukkan kepedulian palsu.
Setelah korban merasa nyaman dan percaya, ia kemudian menawarkan terapi atau "pengobatan" yang menjadi pintu masuk bagi aksi bejatnya.
Baca Juga: 5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
Statusnya sebagai guru mengaji membuat para korban dan orang tua mereka sulit menaruh curiga, membiarkan modus ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Terbongkarnya modus ini tidak serta-merta membuat AMJ mudah ditangkap. Selama proses penyidikan, ia dikenal licin dan tidak kooperatif.
AKP Tono Listianto membenarkan bahwa tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan berbagai macam alasan.
"Selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan yang dilayangkan dengan dalih sakit atau pihak keluarga yang sakit serta sejumlah alasan lain," jelas Tono.
Kesabaran aparat akhirnya habis. Setelah AMJ memenuhi panggilan terakhir, penyidik tidak mau mengambil risiko lagi dan langsung menerbitkan surat penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. "Setelah diperiksa akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap oknum guru mengaji tersebut," tegas Tono.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Upaya Penangguhan
Kini, topeng AMJ telah terbuka dan ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjeratnya dengan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang dirancang khusus untuk kejahatan predatoris seperti ini.
"AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016... dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.
Meski telah ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius, tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, riwayatnya yang sering mangkir menjadi catatan merah yang akan menjadi pertimbangan utama bagi penyidik dalam memutuskan permohonan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris