SuaraJabar.id - Pertarungan hukum antara tersangka korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), AM, melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi dimulai.
Namun, babak pertama pertarungan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Jumat (15/8) harus berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan.
Sidang praperadilan yang menjadi ajang "perlawanan" AM terhadap status tersangkanya ditunda setelah berjalan hanya beberapa menit.
Langkah praperadilan ini menjadi strategi kunci bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya oleh kejaksaan.
Di sisi lain, Kejari Cianjur tampak sangat percaya diri, mengklaim sudah siap dan bahkan meyakini akan mengulang kemenangan seperti pada sidang praperadilan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Erli Yansah berlangsung sangat singkat. Menurut Humas PN Cianjur, Raja Bonar W Siregar, agenda hari ini hanyalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum AM.
"Persidangan ditunda hingga Jumat (15/8) untuk memberi kesempatan pada pihak termohon dalam hal ini Kejari Cianjur menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon," kata Raja Bonar, dilansir dari Antara.
Meskipun kedua belah pihak, baik tim AM maupun perwakilan Kejari Cianjur, telah hadir di ruang sidang, hakim memutuskan untuk memberi waktu bagi jaksa mempersiapkan jawaban hukumnya. Sidang lanjutan dengan agenda krusial, yaitu jawaban dari Kejari Cianjur, akan digelar esok hari.
"Meski tadi kedua belah pihak sempat hadir, namun hakim memutuskan sidang ditunda besok (Jumat) namun belum dapat dipastikan mulai pukul berapa, biasanya sidang dimulai antara pukul 9:00 WIB atau jam 10:00 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
Di kubu seberang, Kejari Cianjur menunjukkan optimisme tingkat tinggi. Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan pihaknya sama sekali tidak gentar dan sudah siap meladeni setiap dalil yang diajukan oleh tersangka AM.
Rasa percaya diri ini bukan tanpa alasan. Kamin menyebut pihaknya berkaca pada kemenangan dalam sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh tersangka lain dalam kasus korupsi PJU ini, yakni Dadan Ginanjar.
"Kami yakin menang seperti pada sidang yang sama diajukan tersangka Dadan Ginanjar, kami akan menjawab satu persatu permohonan yang diajukan," tegas Kamin.
Pada kasus Dadan Ginanjar, permohonan praperadilannya ditolak seluruhnya oleh hakim. Hakim saat itu menilai seluruh prosedur yang dijalankan Kejari, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemenangan inilah yang menjadi modal kepercayaan diri jaksa untuk menghadapi perlawanan AM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dan merupakan koridor hukum yang sah untuk mencari keadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa esensi praperadilan adalah untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Modus Pinjam Bendera, Begini Cara Kepala Dinas Cianjur Diduga Akali Proyek Lampu Jalan Rp8,4 Miliar
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi