SuaraJabar.id - Pertarungan hukum antara tersangka korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), AM, melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi dimulai.
Namun, babak pertama pertarungan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Jumat (15/8) harus berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan.
Sidang praperadilan yang menjadi ajang "perlawanan" AM terhadap status tersangkanya ditunda setelah berjalan hanya beberapa menit.
Langkah praperadilan ini menjadi strategi kunci bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya oleh kejaksaan.
Di sisi lain, Kejari Cianjur tampak sangat percaya diri, mengklaim sudah siap dan bahkan meyakini akan mengulang kemenangan seperti pada sidang praperadilan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Erli Yansah berlangsung sangat singkat. Menurut Humas PN Cianjur, Raja Bonar W Siregar, agenda hari ini hanyalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum AM.
"Persidangan ditunda hingga Jumat (15/8) untuk memberi kesempatan pada pihak termohon dalam hal ini Kejari Cianjur menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon," kata Raja Bonar, dilansir dari Antara.
Meskipun kedua belah pihak, baik tim AM maupun perwakilan Kejari Cianjur, telah hadir di ruang sidang, hakim memutuskan untuk memberi waktu bagi jaksa mempersiapkan jawaban hukumnya. Sidang lanjutan dengan agenda krusial, yaitu jawaban dari Kejari Cianjur, akan digelar esok hari.
"Meski tadi kedua belah pihak sempat hadir, namun hakim memutuskan sidang ditunda besok (Jumat) namun belum dapat dipastikan mulai pukul berapa, biasanya sidang dimulai antara pukul 9:00 WIB atau jam 10:00 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
Di kubu seberang, Kejari Cianjur menunjukkan optimisme tingkat tinggi. Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan pihaknya sama sekali tidak gentar dan sudah siap meladeni setiap dalil yang diajukan oleh tersangka AM.
Rasa percaya diri ini bukan tanpa alasan. Kamin menyebut pihaknya berkaca pada kemenangan dalam sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh tersangka lain dalam kasus korupsi PJU ini, yakni Dadan Ginanjar.
"Kami yakin menang seperti pada sidang yang sama diajukan tersangka Dadan Ginanjar, kami akan menjawab satu persatu permohonan yang diajukan," tegas Kamin.
Pada kasus Dadan Ginanjar, permohonan praperadilannya ditolak seluruhnya oleh hakim. Hakim saat itu menilai seluruh prosedur yang dijalankan Kejari, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemenangan inilah yang menjadi modal kepercayaan diri jaksa untuk menghadapi perlawanan AM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dan merupakan koridor hukum yang sah untuk mencari keadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa esensi praperadilan adalah untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Modus Pinjam Bendera, Begini Cara Kepala Dinas Cianjur Diduga Akali Proyek Lampu Jalan Rp8,4 Miliar
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Polemik PPP di Titik Krusial: Mahkamah Partai Jadi Penentu Siapa Ketua Umum Sah
-
PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
-
31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia