SuaraJabar.id - Di balik penetapan tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Dadan Ginanjar (DG), dalam skandal korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), tersimpan sebuah modus operandi yang licin dan terstruktur.
Ini bukan sekadar kasus pejabat serakah, melainkan sebuah skema yang dirancang untuk mengelabui sistem dari hulu hingga hilir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tidak hanya menunjuk tersangka, tetapi juga membongkar "dapur" dari praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.
Fokusnya ada pada satu istilah klasik dalam dunia korupsi pengadaan pinjam bendera. Memahami cara kerjanya adalah kunci untuk melihat betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek pemerintah.
Setelah memeriksa 30 saksi, Kejari Cianjur menyimpulkan ada beberapa langkah kunci yang menjadi fondasi skandal ini. Berikut adalah rincian modus operandinya:
1. Pintu Masuk Menggunakan Konsultan Perencana "Abal-Abal"
Semua berawal dari tahap perencanaan. Tersangka MIH ditunjuk sebagai konsultan perencana. Namun, temuan kejaksaan sangat fatal: "MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," ungkap Kepala Kejari Cianjur, Kamin.
Ini adalah gerbang utama korupsi. Dengan konsultan yang tidak kompeten (atau sengaja dibuat tidak kompeten), spesifikasi teknis proyek bisa diatur sesuka hati.
Harga bisa digelembungkan, kualitas material bisa diturunkan, dan semua dokumen perencanaan bisa dimanipulasi sejak awal untuk membuka celah keuntungan ilegal.
Baca Juga: Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
2. Aksi Utama Praktik Klasik "Pinjam Bendera"
Karena para pelaku utama diduga tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat lelang, mereka menggunakan cara lama meminjam perusahaan orang lain.
Dalam kasus ini, nama PT GS dan PT SYB digunakan untuk maju sebagai pelaksana proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Bagaimana cara kerjanya?
Peminjam Aktor intelektual atau pelaksana lapangan yang sesungguhnya.
Pemilik Bendera yakni Perusahaan yang namanya terdaftar resmi, memiliki dokumen legal, tetapi tidak mengerjakan proyek. Mereka hanya mendapat "biaya sewa" atau fee karena namanya dipakai.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana