SuaraJabar.id - Di balik penetapan tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Dadan Ginanjar (DG), dalam skandal korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), tersimpan sebuah modus operandi yang licin dan terstruktur.
Ini bukan sekadar kasus pejabat serakah, melainkan sebuah skema yang dirancang untuk mengelabui sistem dari hulu hingga hilir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tidak hanya menunjuk tersangka, tetapi juga membongkar "dapur" dari praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.
Fokusnya ada pada satu istilah klasik dalam dunia korupsi pengadaan pinjam bendera. Memahami cara kerjanya adalah kunci untuk melihat betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek pemerintah.
Setelah memeriksa 30 saksi, Kejari Cianjur menyimpulkan ada beberapa langkah kunci yang menjadi fondasi skandal ini. Berikut adalah rincian modus operandinya:
1. Pintu Masuk Menggunakan Konsultan Perencana "Abal-Abal"
Semua berawal dari tahap perencanaan. Tersangka MIH ditunjuk sebagai konsultan perencana. Namun, temuan kejaksaan sangat fatal: "MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," ungkap Kepala Kejari Cianjur, Kamin.
Ini adalah gerbang utama korupsi. Dengan konsultan yang tidak kompeten (atau sengaja dibuat tidak kompeten), spesifikasi teknis proyek bisa diatur sesuka hati.
Harga bisa digelembungkan, kualitas material bisa diturunkan, dan semua dokumen perencanaan bisa dimanipulasi sejak awal untuk membuka celah keuntungan ilegal.
Baca Juga: Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
2. Aksi Utama Praktik Klasik "Pinjam Bendera"
Karena para pelaku utama diduga tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat lelang, mereka menggunakan cara lama meminjam perusahaan orang lain.
Dalam kasus ini, nama PT GS dan PT SYB digunakan untuk maju sebagai pelaksana proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Bagaimana cara kerjanya?
Peminjam Aktor intelektual atau pelaksana lapangan yang sesungguhnya.
Pemilik Bendera yakni Perusahaan yang namanya terdaftar resmi, memiliki dokumen legal, tetapi tidak mengerjakan proyek. Mereka hanya mendapat "biaya sewa" atau fee karena namanya dipakai.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun di Bogor
-
23 Kampus Bersatu, BEM SI Guncang DPRD Jabar dengan 7 Tuntutan
-
Gagal Masuk Sekolah Negeri? Sekda Jabar Tegaskan Masih Ada Peluang Melalui 3 Jalur Ini
-
Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur