Ketidakhadiran Para Pihak Atalia Praratya dan Ridwan Kamil absen pada sidang cerai perdana di PA Bandung. Keduanya diwakili kuasa hukum karena alasan kedinasan dan sedang berada di luar kota.
Agenda Sidang Mediasi Sidang perdana yang diajukan melalui sistem e-court ini beragendakan mediasi. Kuasa hukum kedua belah pihak hadir untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di pengadilan tersebut.
Sikap Terhadap Proses Hukum Kedua pihak enggan berkomentar mengenai penyebab perceraian. Mereka memilih fokus pada proses persidangan dan saling mendoakan agar mendapatkan hasil terbaik bagi masa depan kedua belah pihak.
SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan yang selama ini dielu-elukan sebagai couple goals oleh warganet Indonesia.
Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan istrinya yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, Atalia Praratya, tengah berada di ujung tanduk.
Sidang perdana gugatan cerai pasangan ini resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Namun, di tengah sorotan media dan rasa penasaran publik, kedua tokoh publik ini justru kompak tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kursi penggugat dan tergugat kosong, hanya diisi oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak.
Ketidakhadiran Atalia dan Ridwan Kamil dalam agenda mediasi ini dikonfirmasi langsung oleh perwakilan hukum mereka.
Kesibukan sebagai pejabat publik dan aktivitas profesional menjadi alasan utama absennya pasangan yang akrab disapa Kang Emil dan Bu Cinta ini.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena terikat kewajiban negara.
Atalia diketahui tengah menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota legislatif. Perlu diketahui, gugatan cerai ini sebelumnya telah diajukan melalui sistem e-court yang lebih modern dan privat.
Baca Juga: Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” kata Debi dilansir dari Antara.
Di sisi lain, pihak tergugat, Ridwan Kamil, juga diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Wenda menyampaikan bahwa Kang Emil sedang tidak berada di Bandung.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.
Proses mediasi merupakan tahapan wajib dalam persidangan perceraian untuk mendamaikan kedua belah pihak. Meski fisik mereka tidak hadir, proses hukum tetap bergulir sesuai prosedur.
Sayangnya, hingga saat ini, baik kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil memilih untuk menutup rapat mulut mereka terkait materi gugatan maupun isu miring yang beredar liar di masyarakat. Mereka sepakat untuk fokus pada prosedur persidangan dan menjaga privasi klien.
Debi Agusfriansa hanya memberikan pernyataan normatif yang meminta doa terbaik bagi kelanjutan nasib kedua belah pihak, tanpa menyinggung detail konflik internal.
Berita Terkait
-
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Masuki Babak Penjemputan Paksa
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing