Hasil Secara administratif, pemenang lelang terlihat sah. Namun, di lapangan, proyek dikerjakan oleh pihak lain yang kemungkinan besar tidak memenuhi kualifikasi teknis.
3. Peran Sentral Pejabat Pembiaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Di sinilah peran Dadan Ginanjar, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, menjadi krusial. Sebagai KPA, ia memiliki tanggung jawab mutlak untuk memverifikasi, mengawasi, dan memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan.
Kejaksaan menduga DG "tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Artinya, ia diduga kuat melakukan pembiaran terhadap penggunaan konsultan bodong dan praktik pinjam bendera. Tanpa "lampu hijau" atau kelalaian dari KPA, modus ini mustahil berjalan mulus.
4. Ujung Cerita Proyek Asal Jadi, Negara Rugi Miliaran
Kombinasi dari perencanaan fiktif, pelaksana tidak kompeten, dan pengawasan yang lemah menghasilkan output yang bisa ditebak: proyek berkualitas rendah dengan biaya selangit.
Hasil penyelidikan Kejari mencatat bahwa perencanaan yang dibuat tidak sesuai standar. Ini berujung pada potensi kerugian keuangan negara yang masif, mencapai Rp8.491.605.289,63. Uang rakyat yang seharusnya menjadi tiang-tiang lampu penerang jalan, justru menguap akibat skema korupsi yang terencana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem lelang elektronik (LPSE) sekalipun masih memiliki celah yang bisa dieksploitasi jika tidak ada integritas dari para pejabat yang menjalankannya.
Baca Juga: Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil