SuaraJabar.id - Di balik penetapan tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Dadan Ginanjar (DG), dalam skandal korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), tersimpan sebuah modus operandi yang licin dan terstruktur.
Ini bukan sekadar kasus pejabat serakah, melainkan sebuah skema yang dirancang untuk mengelabui sistem dari hulu hingga hilir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tidak hanya menunjuk tersangka, tetapi juga membongkar "dapur" dari praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.
Fokusnya ada pada satu istilah klasik dalam dunia korupsi pengadaan pinjam bendera. Memahami cara kerjanya adalah kunci untuk melihat betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek pemerintah.
Setelah memeriksa 30 saksi, Kejari Cianjur menyimpulkan ada beberapa langkah kunci yang menjadi fondasi skandal ini. Berikut adalah rincian modus operandinya:
1. Pintu Masuk Menggunakan Konsultan Perencana "Abal-Abal"
Semua berawal dari tahap perencanaan. Tersangka MIH ditunjuk sebagai konsultan perencana. Namun, temuan kejaksaan sangat fatal: "MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," ungkap Kepala Kejari Cianjur, Kamin.
Ini adalah gerbang utama korupsi. Dengan konsultan yang tidak kompeten (atau sengaja dibuat tidak kompeten), spesifikasi teknis proyek bisa diatur sesuka hati.
Harga bisa digelembungkan, kualitas material bisa diturunkan, dan semua dokumen perencanaan bisa dimanipulasi sejak awal untuk membuka celah keuntungan ilegal.
Baca Juga: Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
2. Aksi Utama Praktik Klasik "Pinjam Bendera"
Karena para pelaku utama diduga tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat lelang, mereka menggunakan cara lama meminjam perusahaan orang lain.
Dalam kasus ini, nama PT GS dan PT SYB digunakan untuk maju sebagai pelaksana proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Bagaimana cara kerjanya?
Peminjam Aktor intelektual atau pelaksana lapangan yang sesungguhnya.
Pemilik Bendera yakni Perusahaan yang namanya terdaftar resmi, memiliki dokumen legal, tetapi tidak mengerjakan proyek. Mereka hanya mendapat "biaya sewa" atau fee karena namanya dipakai.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK