SuaraJabar.id - Di balik penetapan tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Dadan Ginanjar (DG), dalam skandal korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU), tersimpan sebuah modus operandi yang licin dan terstruktur.
Ini bukan sekadar kasus pejabat serakah, melainkan sebuah skema yang dirancang untuk mengelabui sistem dari hulu hingga hilir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tidak hanya menunjuk tersangka, tetapi juga membongkar "dapur" dari praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.
Fokusnya ada pada satu istilah klasik dalam dunia korupsi pengadaan pinjam bendera. Memahami cara kerjanya adalah kunci untuk melihat betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek pemerintah.
Setelah memeriksa 30 saksi, Kejari Cianjur menyimpulkan ada beberapa langkah kunci yang menjadi fondasi skandal ini. Berikut adalah rincian modus operandinya:
1. Pintu Masuk Menggunakan Konsultan Perencana "Abal-Abal"
Semua berawal dari tahap perencanaan. Tersangka MIH ditunjuk sebagai konsultan perencana. Namun, temuan kejaksaan sangat fatal: "MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," ungkap Kepala Kejari Cianjur, Kamin.
Ini adalah gerbang utama korupsi. Dengan konsultan yang tidak kompeten (atau sengaja dibuat tidak kompeten), spesifikasi teknis proyek bisa diatur sesuka hati.
Harga bisa digelembungkan, kualitas material bisa diturunkan, dan semua dokumen perencanaan bisa dimanipulasi sejak awal untuk membuka celah keuntungan ilegal.
Baca Juga: Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
2. Aksi Utama Praktik Klasik "Pinjam Bendera"
Karena para pelaku utama diduga tidak memiliki perusahaan yang memenuhi syarat lelang, mereka menggunakan cara lama meminjam perusahaan orang lain.
Dalam kasus ini, nama PT GS dan PT SYB digunakan untuk maju sebagai pelaksana proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Bagaimana cara kerjanya?
Peminjam Aktor intelektual atau pelaksana lapangan yang sesungguhnya.
Pemilik Bendera yakni Perusahaan yang namanya terdaftar resmi, memiliki dokumen legal, tetapi tidak mengerjakan proyek. Mereka hanya mendapat "biaya sewa" atau fee karena namanya dipakai.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL