-
Kajian Mendalam Atas Kebijakan Gubernur Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan tidak akan langsung menerapkan SE Gubernur Jabar terkait penghentian izin perumahan tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu demi menjaga keseimbangan aturan daerah.
-
Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Rudy menyoroti perlunya penyelarasan antara penghentian izin di Jawa Barat dengan program 3 juta rumah pemerintah pusat agar kebutuhan hunian masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
-
Komitmen Pengetatan Izin Berbasis Lingkungan Pemkab Bogor mendukung perlindungan lingkungan dari bencana dengan memperketat proses perizinan perumahan, memastikan setiap pembangunan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Bogor.
SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto meresahkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Rudy menyebut, surat edaran itu tidak akan semerta-merta dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, kata dia, harus ada kajian mendalam soal itu.
"Pemprov jabar mengeluarkan surat edaran, tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama," kata Rudy, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berbading terbalik dengan program pemerintah pusat yang ingin membangun rumah bagi warganya sebanyak 3 juta unit.
"Kita juga mendukung ada salah satu program dari pemerintah pusat yaitu program 3 juta rumah dan tentunya pada saat surat edaran tersebut keluar tujuannya adalah satu kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang menyampingkan kepentingan lingkungan," jelas dia.
Ia menyebut, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sangat baik untuk menjaga lingkungan di tengah banyaknya Perumahan yang merusak lingkungan.
Sehingga, kata dia, perizinan Perumahan di Kabupaten Bogor akan lebih ketat dan dipastikan tidak akan mengganggu lingkungan yang menyebabkan bencana alam.
"Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id