-
Kajian Mendalam Atas Kebijakan Gubernur Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan tidak akan langsung menerapkan SE Gubernur Jabar terkait penghentian izin perumahan tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu demi menjaga keseimbangan aturan daerah.
-
Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Rudy menyoroti perlunya penyelarasan antara penghentian izin di Jawa Barat dengan program 3 juta rumah pemerintah pusat agar kebutuhan hunian masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
-
Komitmen Pengetatan Izin Berbasis Lingkungan Pemkab Bogor mendukung perlindungan lingkungan dari bencana dengan memperketat proses perizinan perumahan, memastikan setiap pembangunan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Bogor.
SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto meresahkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Rudy menyebut, surat edaran itu tidak akan semerta-merta dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, kata dia, harus ada kajian mendalam soal itu.
"Pemprov jabar mengeluarkan surat edaran, tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama," kata Rudy, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berbading terbalik dengan program pemerintah pusat yang ingin membangun rumah bagi warganya sebanyak 3 juta unit.
"Kita juga mendukung ada salah satu program dari pemerintah pusat yaitu program 3 juta rumah dan tentunya pada saat surat edaran tersebut keluar tujuannya adalah satu kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang menyampingkan kepentingan lingkungan," jelas dia.
Ia menyebut, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sangat baik untuk menjaga lingkungan di tengah banyaknya Perumahan yang merusak lingkungan.
Sehingga, kata dia, perizinan Perumahan di Kabupaten Bogor akan lebih ketat dan dipastikan tidak akan mengganggu lingkungan yang menyebabkan bencana alam.
"Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan