-
Kajian Mendalam Atas Kebijakan Gubernur Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan tidak akan langsung menerapkan SE Gubernur Jabar terkait penghentian izin perumahan tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu demi menjaga keseimbangan aturan daerah.
-
Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Rudy menyoroti perlunya penyelarasan antara penghentian izin di Jawa Barat dengan program 3 juta rumah pemerintah pusat agar kebutuhan hunian masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
-
Komitmen Pengetatan Izin Berbasis Lingkungan Pemkab Bogor mendukung perlindungan lingkungan dari bencana dengan memperketat proses perizinan perumahan, memastikan setiap pembangunan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Bogor.
SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto meresahkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Rudy menyebut, surat edaran itu tidak akan semerta-merta dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, kata dia, harus ada kajian mendalam soal itu.
"Pemprov jabar mengeluarkan surat edaran, tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama," kata Rudy, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berbading terbalik dengan program pemerintah pusat yang ingin membangun rumah bagi warganya sebanyak 3 juta unit.
"Kita juga mendukung ada salah satu program dari pemerintah pusat yaitu program 3 juta rumah dan tentunya pada saat surat edaran tersebut keluar tujuannya adalah satu kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang menyampingkan kepentingan lingkungan," jelas dia.
Ia menyebut, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sangat baik untuk menjaga lingkungan di tengah banyaknya Perumahan yang merusak lingkungan.
Sehingga, kata dia, perizinan Perumahan di Kabupaten Bogor akan lebih ketat dan dipastikan tidak akan mengganggu lingkungan yang menyebabkan bencana alam.
"Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil