-
Kajian Mendalam Atas Kebijakan Gubernur Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan tidak akan langsung menerapkan SE Gubernur Jabar terkait penghentian izin perumahan tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu demi menjaga keseimbangan aturan daerah.
-
Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Rudy menyoroti perlunya penyelarasan antara penghentian izin di Jawa Barat dengan program 3 juta rumah pemerintah pusat agar kebutuhan hunian masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
-
Komitmen Pengetatan Izin Berbasis Lingkungan Pemkab Bogor mendukung perlindungan lingkungan dari bencana dengan memperketat proses perizinan perumahan, memastikan setiap pembangunan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Bogor.
SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto meresahkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Rudy menyebut, surat edaran itu tidak akan semerta-merta dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, kata dia, harus ada kajian mendalam soal itu.
"Pemprov jabar mengeluarkan surat edaran, tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama," kata Rudy, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berbading terbalik dengan program pemerintah pusat yang ingin membangun rumah bagi warganya sebanyak 3 juta unit.
"Kita juga mendukung ada salah satu program dari pemerintah pusat yaitu program 3 juta rumah dan tentunya pada saat surat edaran tersebut keluar tujuannya adalah satu kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang menyampingkan kepentingan lingkungan," jelas dia.
Ia menyebut, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sangat baik untuk menjaga lingkungan di tengah banyaknya Perumahan yang merusak lingkungan.
Sehingga, kata dia, perizinan Perumahan di Kabupaten Bogor akan lebih ketat dan dipastikan tidak akan mengganggu lingkungan yang menyebabkan bencana alam.
"Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih