SuaraJabar.id - Nama Dadan Ginanjar (DG) mendadak menjadi sorotan utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat.
Pejabat yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini harus rela menanggalkan posisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kariernya yang terbilang cukup strategis di birokrasi Cianjur kini berada di titik nadir, terjerat dalam pusaran dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang merugikan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp8,4 miliar.
Siapakah sosok Dadan Ginanjar dan bagaimana skandal ini bisa terungkap?
Sebelum dinonaktifkan, Dadan Ginanjar merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan rekam jejak yang cukup mentereng di Cianjur.
Kasus yang menjeratnya justru terjadi saat ia memegang jabatan krusial sebelumnya, yaitu sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2023.
Sebagai Kepala Dishub, DG memiliki wewenang penuh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek-proyek vital, termasuk proyek PJU yang kini menjadi sumber masalahnya.
Ironisnya, setelah masa jabatannya di Dishub berakhir, ia dipromosikan untuk memimpin Disnakertrans, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar ke publik.
Langkah Pemkab Cianjur menonaktifkannya adalah sebuah konsekuensi logis. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menegaskan hal ini.
Baca Juga: Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, sehingga diputuskan nonaktif sementara berlaku sejak ditahan Kejari Cianjur," kata Akos dilansir Selasa 29 Juli 2025.
Menurut Kejari Cianjur, peran Dadan Ginanjar dalam kasus ini sangat sentral. Sebagai KPA, ia diduga kuat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membiarkan praktik lancung terjadi di bawah pengawasannya.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membeberkan bahwa skandal ini tidak dilakukan sendirian. DG ditetapkan sebagai tersangka bersama MIH, seorang konsultan perencana proyek.
Masalahnya, MIH ternyata tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah untuk menjadi konsultan perencana.
Penyidik kejaksaan membongkar modus operandi yang digunakan, yakni praktik pinjam perusahaan atau "pinjam bendera".
Penonaktifan Dadan Ginanjar menyisakan kekosongan di pucuk pimpinan Disnakertrans Cianjur.
Berita Terkait
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil