Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:17 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. [ANTARA]

SuaraJabar.id - Pelarian salah satu pelaku utama kasus pemerkosaan brutal terhadap seorang gadis di bawah umur di Cianjur akhirnya terhenti. Tim dari Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap R (17), yang telah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ia nekat pulang ke rumahnya.

Penangkapan ini menjadi titik terang baru dalam pengungkapan kasus keji yang melibatkan 12 orang pelaku, di mana korban, sebut saja Mawar (16), digilir secara tidak manusiawi. Kini, perburuan polisi mengerucut pada satu nama terakhir yang masih berkeliaran bebas.

Kronologi Pelarian dan Penangkapan Dramatis

Setelah melancarkan aksi bejatnya, R sadar bahwa dirinya menjadi target operasi polisi. Ia pun menyusun rencana pelarian untuk menghilangkan jejak. Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pelaku R sempat membuat aparat kesulitan melacaknya.

"Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban ke para pelaku lainnya sebanyak 11 orang, setelah melakukan perbuatan bejat-nya R melarikan diri ke Jakarta guna menghindari pengejaran petugas," ungkap AKP Tono, dilansir dari Antara.

Berikut adalah kronologi pelarian dan penangkapan R:

  • Melarikan Diri ke Ibu Kota: R segera kabur ke Jakarta untuk bersembunyi.
  • Menyamar Jadi Kuli: Untuk bertahan hidup dan menyamarkan identitas, ia bekerja sebagai kuli bangunan.
  • Memutus Kontak: Selama dalam pelarian, R sengaja memutus semua komunikasi dengan keluarganya di Cianjur agar keberadaannya tidak terlacak.
  • Momen Penangkapan: Setelah beberapa waktu, R nekat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi. Informasi ini terendus oleh petugas yang langsung bergerak cepat.

"Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Tono. Pihak keluarga pun hanya bisa pasrah saat petugas menggelandang R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Satu DPO Terakhir Diburu, Polisi Beri Ultimatum

Dengan tertangkapnya R, berarti sudah 11 dari 12 pelaku yang diamankan oleh Polres Cianjur. Kini, fokus utama pengejaran tertuju pada satu DPO terakhir, yakni PA (26).

Baca Juga: Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar

AKP Tono Listianto memberikan peringatan keras kepada pelaku yang masih buron tersebut. Pihaknya telah mengantongi identitas lengkap dan melacak pergerakannya yang diduga kuat berada di wilayah Bogor.

"PA (26) pelaku ke 12 yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, masih dalam pengejaran petugas diminta segera menyerahkan diri atau diburu petugas sampai tertangkap," tegas Tono.

Polisi memastikan tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku dalam kasus ini diseret ke meja hijau. "Kami segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah ketahui identitas-nya dan sempat terlacak berada di wilayah hukum Bogor," tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Kesebelas pelaku yang telah ditangkap, termasuk R, kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas AKP Tono.

Load More