SuaraJabar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memastikan tidak ada korban kekerasan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) yang berjuang sendiri.
LPSK memastikan selalu proaktif menjangkau korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jabar.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ramdan mengungkapkan, kegiatan proaktif itu merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.
Dalam pemetaan awal, tim LPSK berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.
Berdasarkan hasil penelaahan, terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan tersebut.
"Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik; dan perkara kini masuk tahap penyidikan," jelasnya.
LPSK telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukumnya.
LPSK juga sudah menjelaskan kepada korban terkait hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
Baca Juga: Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
"Saat ini LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," kata Ramdan.
Dia juga menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis agar korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Polres Garut telah menangkap MSF (33) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk menjalani proses hukum.
MSF diduga melakukan melecehkan pasiennya ketika pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya berpraktik. Kasus ini ramai setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) saat perbuatan bejat itu terjadi viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Garut Berangkatkan Ratusan Calon Haji, Cirebon Berduka: Kisah Pilu di Embarkasi Indramayu
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi
-
Mudik Lebaran 2025: Arus Kendaraan di Jalur Selatan Jawa Barat Lintas Garut Masih Normal
-
Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar