LPSK Lakukan Penelaahan Korban Dokter Kandungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan satu dokter obgyn di Kabupaten Garut, telah dijangkau dan beberapa diantaranya telah masuk tahap penelaahan.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M Ramdan menegaskan kegiatan proaktif merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.
"Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," kata Ramdan dalam keterangan di Bandung, Sabtu.
Dari hasil penelaahan, kata Ramdan, terdata ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut itu. Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.
"Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan," ucapnya.
Ramdan menjelaskan sebagai bagian pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.
Dalam proses penjangkauan, lanjut dia, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
Ramdan menerangkan pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa.
Baca Juga: Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan.
Ramdan juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sehingga korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial setelah trauma.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," katanya.
LPSK, lanjut Ramdan, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Dalam kasus ini, LPSK akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik.
Tag
Berita Terkait
-
Garut Berangkatkan Ratusan Calon Haji, Cirebon Berduka: Kisah Pilu di Embarkasi Indramayu
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi
-
Mudik Lebaran 2025: Arus Kendaraan di Jalur Selatan Jawa Barat Lintas Garut Masih Normal
-
Polres Garut Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital