SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut melarang truk pengangkut hasil tambang dan galian beroperasi mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalur mudik wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan diminta tidak beroperasi selama kegiatan Operasi Ketupat Lodaya atau libur Lebaran tahun 2025," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Senin (24/3/2025).
Ia menyebutkan larangan operasional kendaraan barang pada momentum operasi pengamanan Lebaran 2025 merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan kepolisian.
Aturan itu, kata dia, melarang angkutan barang sumbu tiga maupun lebih, atau gandengan termasuk angkutan barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan beroperasi di jalan raya karena akan mengganggu laju kendaraan pemudik.
Baca Juga: Polresta Cirebon Siapkan Bus Mudik Gratis Tujuan Semarang, Kuota Cuma 150 Orang
"Khususnya yang tidak diperbolehkan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan," jelasnya kepada ANTARA.
Ia menyampaikan, larangan itu berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di seluruh daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Garut.
Polres Garut, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan memberikan peringatan kepada sopir maupun perusahaan pemilik truk angkutan barang bukan pangan agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Sudah diterbitkan bahwa sudah dilarang mulai dari Senin pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mohon kepada 'driver' dan pemilik kendaraan untuk mematuhinya," kata Aang.
Ia menyampaikan dalam aturan itu ada pengecualian untuk kendaraan truk angkutan barang kebutuhan pangan pokok, bahan bakar minyak maupun gas, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.
Baca Juga: Pengelola Tol Cipali: 15 Ribu Kendaraan Melintas dari Arah Jakarta Menuju Cirebon
Selanjutnya kendaraan truk pengantaran uang, truk untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik diperbolehkan beroperasi.
Berita Terkait
-
Rahasia Mudik Nyaman dan Hemat BBM: Pakar Bongkar Cara Atur Muatan Mobil
-
3 Tips Menjaga Kamar Kos Tetap Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Daihatsu Sebar 81 Bengkel Siaga dan 6 Pos Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran
-
Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Berangkat Besok dari Monas, Ini yang Harus Disiapkan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2025, Cukup Terjangkau
Tag
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
Pilihan
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
-
KFAK: Ketika Komunitas Film Mampu Mematahkan Stigma 'Anak Kampung'
-
Kronologi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di Sukoharjo
-
5 Bukti Yang Gwan Sik Ayah yang Baik di When Life Gives You Tangerines
-
KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo, 4 Orang Dikabarkan Tewas
Terkini
-
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Bentuk Satgas Anti-Premanisme
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polres Tasikmalaya Kota Siap Atasi Kemacetan di Jalur Mudik Wilayah Gentong
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL
-
Pembayar PKB Jabar Meningkat 104 Persen, Dedi Mulyadi: Saya Berterima Kasih...