SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut melarang truk pengangkut hasil tambang dan galian beroperasi mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalur mudik wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan diminta tidak beroperasi selama kegiatan Operasi Ketupat Lodaya atau libur Lebaran tahun 2025," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Senin (24/3/2025).
Ia menyebutkan larangan operasional kendaraan barang pada momentum operasi pengamanan Lebaran 2025 merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan kepolisian.
Aturan itu, kata dia, melarang angkutan barang sumbu tiga maupun lebih, atau gandengan termasuk angkutan barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan beroperasi di jalan raya karena akan mengganggu laju kendaraan pemudik.
Baca Juga: Polresta Cirebon Siapkan Bus Mudik Gratis Tujuan Semarang, Kuota Cuma 150 Orang
"Khususnya yang tidak diperbolehkan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan," jelasnya kepada ANTARA.
Ia menyampaikan, larangan itu berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di seluruh daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Garut.
Polres Garut, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan memberikan peringatan kepada sopir maupun perusahaan pemilik truk angkutan barang bukan pangan agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Sudah diterbitkan bahwa sudah dilarang mulai dari Senin pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mohon kepada 'driver' dan pemilik kendaraan untuk mematuhinya," kata Aang.
Ia menyampaikan dalam aturan itu ada pengecualian untuk kendaraan truk angkutan barang kebutuhan pangan pokok, bahan bakar minyak maupun gas, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.
Baca Juga: Pengelola Tol Cipali: 15 Ribu Kendaraan Melintas dari Arah Jakarta Menuju Cirebon
Selanjutnya kendaraan truk pengantaran uang, truk untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik diperbolehkan beroperasi.
Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak dikecualikan masih beroperasi di jalur mudik, kata Aang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang," katanya.
Ia menambahkan larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur mudik.
"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Pemkab Garut Buka Posko Kesehatan 24 Jam di Jalur Mudik
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Dedi Mulyadi Gandeng Marinir TNI AL Jaga Sungai Jabar: Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir?
-
644 Lulusan UIKA Bogor Siap 'Hijrah' Bangun Peradaban Global di Tahun Baru Islam 1447 H
-
Lulusan SMKN 1 Bandung Unik! Tanpa Kebaya, Jas dan Dekorasi Mewah
-
Tempat Healing Baru, Andalusia Resort Managed by SAHID Suguhkan Luxury Villa di Tasikmalaya
-
Dukung Akses Hunian Terjangkau, BRI Kucurkan Triliunan Rupiah untuk KPR Subsidi FLPP