Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. [ANTARA]
Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara yang tidak ringan. "Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Dua Mobil Ringsek Tertimpa Batu Besar di Cadas, Geng Motor Berulah Acungkan Sajam Hingga Rusak Gerobak Pedagang
-
Prihatin! Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ternyata Naik Drastis
-
Nilai Kekerasan Seksual terhdap Anak Masalah Luar Biasa, Legislator PKS Dorong Pemkot Bandung Lakukan Ini
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem