SuaraJabar.id - Pelarian salah satu pelaku utama kasus pemerkosaan brutal terhadap seorang gadis di bawah umur di Cianjur akhirnya terhenti. Tim dari Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap R (17), yang telah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ia nekat pulang ke rumahnya.
Penangkapan ini menjadi titik terang baru dalam pengungkapan kasus keji yang melibatkan 12 orang pelaku, di mana korban, sebut saja Mawar (16), digilir secara tidak manusiawi. Kini, perburuan polisi mengerucut pada satu nama terakhir yang masih berkeliaran bebas.
Kronologi Pelarian dan Penangkapan Dramatis
Setelah melancarkan aksi bejatnya, R sadar bahwa dirinya menjadi target operasi polisi. Ia pun menyusun rencana pelarian untuk menghilangkan jejak. Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pelaku R sempat membuat aparat kesulitan melacaknya.
"Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban ke para pelaku lainnya sebanyak 11 orang, setelah melakukan perbuatan bejat-nya R melarikan diri ke Jakarta guna menghindari pengejaran petugas," ungkap AKP Tono, dilansir dari Antara.
Berikut adalah kronologi pelarian dan penangkapan R:
- Melarikan Diri ke Ibu Kota: R segera kabur ke Jakarta untuk bersembunyi.
- Menyamar Jadi Kuli: Untuk bertahan hidup dan menyamarkan identitas, ia bekerja sebagai kuli bangunan.
- Memutus Kontak: Selama dalam pelarian, R sengaja memutus semua komunikasi dengan keluarganya di Cianjur agar keberadaannya tidak terlacak.
- Momen Penangkapan: Setelah beberapa waktu, R nekat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi. Informasi ini terendus oleh petugas yang langsung bergerak cepat.
"Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Tono. Pihak keluarga pun hanya bisa pasrah saat petugas menggelandang R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satu DPO Terakhir Diburu, Polisi Beri Ultimatum
Dengan tertangkapnya R, berarti sudah 11 dari 12 pelaku yang diamankan oleh Polres Cianjur. Kini, fokus utama pengejaran tertuju pada satu DPO terakhir, yakni PA (26).
Baca Juga: Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
AKP Tono Listianto memberikan peringatan keras kepada pelaku yang masih buron tersebut. Pihaknya telah mengantongi identitas lengkap dan melacak pergerakannya yang diduga kuat berada di wilayah Bogor.
"PA (26) pelaku ke 12 yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, masih dalam pengejaran petugas diminta segera menyerahkan diri atau diburu petugas sampai tertangkap," tegas Tono.
Polisi memastikan tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku dalam kasus ini diseret ke meja hijau. "Kami segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah ketahui identitas-nya dan sempat terlacak berada di wilayah hukum Bogor," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kesebelas pelaku yang telah ditangkap, termasuk R, kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas AKP Tono.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Dua Mobil Ringsek Tertimpa Batu Besar di Cadas, Geng Motor Berulah Acungkan Sajam Hingga Rusak Gerobak Pedagang
-
Prihatin! Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ternyata Naik Drastis
-
Nilai Kekerasan Seksual terhdap Anak Masalah Luar Biasa, Legislator PKS Dorong Pemkot Bandung Lakukan Ini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi