SuaraJabar.id - Perkembangan teknologi ternyata juga memiliki dampak kurang baik, terutama bagi perempuan. Kenyataannya, kasus kekrasan seksual berbasis elektronik ternyata naik drastis.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Ia menilai kepastian adanya peraturan lebih baik soal kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan hal mendesak.
"Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meningkat luar biasa drastis," kata Andy Yentriyani dalam acara peluncuran produk Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Komnas Perempuan menghimpun data selama periode 2017-2021 dan mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik sudah mencapai 108 kali lipat. Data tersebut tidak termasuk kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Angka-angka tersebut jelas menunjukkan ruang siber kita masih belum menjadi ranah yang aman," kata Andy.
Selain itu, pengaturan yang lebih baik tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diperlukan.
Sebab, menurut dia, pengaturan tentang kejahatan atau kekerasan seksual belum mencukupi sebelum lahirnya UU TPKS.
Bahkan, lanjut Andy, keadaannya berpotensi mengkriminalisasi perempuan seperti dalam penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan UU TPKS, Komnas Perempuan menilai perlu terus mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: Layanan 24 Jam, Warga Bontang yang Jadi Korban KDRT Bisa Hubungi Nomor Ini
Menindaklanjuti langkah-langkah pengembangan pengetahuan sebelumnya, Komnas Perempuan menggali berbagai bentuk kekerasan seksual dari sarana elektronik berdasarkan pengalaman di berbagai negara.
Hal itu meliputi mekanisme pencegahan sampai dengan bentuk-bentuk pemulihan bagi korban.
Untuk tahap awal, Komnas Perempuan memulai studi kasus di enam negara, yaitu Jerman, Korea Selatan, Inggris, India, Australia, dan Filipina.
Pemilihan keenam negara itu didasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus, hingga implementasi terhadap korban. ANTARA
Berita Terkait
-
Layanan 24 Jam, Warga Bontang yang Jadi Korban KDRT Bisa Hubungi Nomor Ini
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di UNS Solo, Pelaku Diduga Presiden BEM Fakultas hingga Viral di Sosmed
-
LRC KJHAM Jawa Tengah Catat 45 Perempuan Jateng Korban KDRT dalam Dua Tahun Terakhir, Ini Lokasi Terbanyak
-
Komnas Perempuan Minta Polisi Utamakan Pemulihan Korban Kekerasan oleh Polwan di Pekanbaru
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026