SuaraJabar.id - Perkembangan teknologi ternyata juga memiliki dampak kurang baik, terutama bagi perempuan. Kenyataannya, kasus kekrasan seksual berbasis elektronik ternyata naik drastis.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Ia menilai kepastian adanya peraturan lebih baik soal kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan hal mendesak.
"Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meningkat luar biasa drastis," kata Andy Yentriyani dalam acara peluncuran produk Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Komnas Perempuan menghimpun data selama periode 2017-2021 dan mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik sudah mencapai 108 kali lipat. Data tersebut tidak termasuk kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Baca Juga: Layanan 24 Jam, Warga Bontang yang Jadi Korban KDRT Bisa Hubungi Nomor Ini
"Angka-angka tersebut jelas menunjukkan ruang siber kita masih belum menjadi ranah yang aman," kata Andy.
Selain itu, pengaturan yang lebih baik tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diperlukan.
Sebab, menurut dia, pengaturan tentang kejahatan atau kekerasan seksual belum mencukupi sebelum lahirnya UU TPKS.
Bahkan, lanjut Andy, keadaannya berpotensi mengkriminalisasi perempuan seperti dalam penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan UU TPKS, Komnas Perempuan menilai perlu terus mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Menindaklanjuti langkah-langkah pengembangan pengetahuan sebelumnya, Komnas Perempuan menggali berbagai bentuk kekerasan seksual dari sarana elektronik berdasarkan pengalaman di berbagai negara.
Hal itu meliputi mekanisme pencegahan sampai dengan bentuk-bentuk pemulihan bagi korban.
Untuk tahap awal, Komnas Perempuan memulai studi kasus di enam negara, yaitu Jerman, Korea Selatan, Inggris, India, Australia, dan Filipina.
Pemilihan keenam negara itu didasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus, hingga implementasi terhadap korban. ANTARA
Berita Terkait
-
Cawagub Banten Dimyati Sebut Gubernur Pekerjaan Berat Buat Wanita, Kementerian PPPA: Itu Kekerasan Verbal
-
Toyor Kepala Istri Termasuk Kekeraaan, Perempuan Punya Hak Tentukan Batasan Aman dan Nyaman
-
Nova Eliza Soroti Kasus Pemerkosaan Ustazah Sampai Gaungkan Ini
-
Ketua BEM UI Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, YLBHI: Lindungi Korban!
-
Perempuan Tewas Diduga oleh Anak Anggota DPR, Mantan Komisioner Komnas Perempuan Sebut Kasus Femisida
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang