SuaraJabar.id - Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Cianjur memasuki babak baru yang makin seru. Salah satu tersangkanya, berinisial AM, tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Ia melakukan perlawanan lewat jalur praperadilan.
Sidang perdananya baru saja digelar, dan langsung memicu banyak pertanyaan. Apa saja yang perlu kamu tahu dari pertarungan hukum ini? Yuk, kita bedah satu per satu!
1. Aksi 'Lawan Balik': Tersangka Menggugat Statusnya
Langkah pertama yang perlu kamu tahu adalah apa itu praperadilan. Ini bukan sidang untuk menentukan AM bersalah atau tidak.
Praperadilan adalah "gugatan" dari tersangka kepada penegak hukum (dalam hal ini Kejari Cianjur) untuk menguji apakah penetapan status tersangka, penangkapan, atau penyitaannya sudah sah secara prosedur.
Intinya, AM lewat pengacaranya ingin membuktikan bahwa Kejari Cianjur mungkin melakukan kesalahan prosedur saat menetapkannya sebagai tersangka. Ini adalah hak hukum yang sah dan sering jadi strategi awal para tersangka kasus besar.
2. Sidang Perdana Super Singkat, Kenapa Ditunda?
Jangan bayangkan sidang pertama ini penuh dengan debat panas. Nyatanya, sidang yang digelar pada Jumat (15/8) hanya berlangsung beberapa menit saja. Hakim Tunggal Erli Yansah membuka sidang, tim kuasa hukum AM membacakan permohonannya, lalu tok, sidang ditunda.
Alasannya simpel: hakim memberikan waktu kepada pihak Kejari Cianjur untuk mempersiapkan jawaban hukum atas semua "tuduhan" prosedural yang diajukan pihak AM. Pertarungan argumen yang sesungguhnya baru akan dimulai di sidang berikutnya.
3. Jaksa Super Pede: 'Kami Yakin Menang, Seperti Sebelumnya'
Baca Juga: Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
Di saat pihak tersangka sedang berusaha menggugurkan statusnya, Kejari Cianjur justru menunjukkan rasa percaya diri yang tinggi. Kepala Kejari Cianjur, Kamin, secara terbuka menyatakan keyakinannya untuk menang.
Rasa pede ini bukan tanpa dasar. Ternyata, dalam kasus korupsi PJU yang sama, tersangka lain bernama Dadan Ginanjar juga pernah mengajukan praperadilan. Hasilnya? Hakim menolak seluruh permohonan Dadan. Kejari Cianjur merasa punya "rekor kemenangan" dan yakin bisa mengulang sukses yang sama saat menghadapi AM.
4. Ini Bukan Ajang Cari Simpati, tapi Uji Prosedur
Pihak Kejari juga menegaskan bahwa praperadilan adalah murni pertarungan argumen hukum di ruang sidang, bukan panggung untuk mencari simpati publik.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengingatkan bahwa tujuan praperadilan adalah menguji prosedur hukum, bukan membentuk opini seolah-olah tersangka didzalimi. Ini adalah cara hukum untuk memastikan penegak hukum bekerja sesuai aturan main.
5. Kalah atau Menang, 'Pertarungan Final' Masih Jauh
Penting untuk dicatat, apapun hasil praperadilan nanti, ini bukanlah akhir dari kasus AM.
- Jika AM Menang: Status tersangkanya bisa gugur. Namun, Kejari masih bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan alat bukti yang lebih kuat.
- Jika AM Kalah: Status tersangkanya sah. Kasus korupsinya akan lanjut ke tahap penuntutan dan persidangan pokok perkara.
Artinya, "pertarungan final" untuk membuktikan apakah AM benar-benar bersalah melakukan korupsi atau tidak, akan terjadi di sidang tindak pidana korupsi, bukan di sidang praperadilan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris