Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:02 WIB
Polres Cirebon Kota menunjukan barang bukti hasil kejahatan kawanan maling spesialis pecah kaca mobil. [Suara.com/Abdul Rohman]

Atas perbuatanya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara.

"Kepada WS sebagai otak perbuatan ini, kami lakukan tindakan tegas dan terukur, kedua kakinya kami hadiahi timah panas," katanya.

Di depan petugas, WS mengaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca ini untuk menghidupi keluarganya.

"Hasil curiannya, kami bagi bertiga, saya uangnya untuk menghidupi keluarga di rumah," katanya.

Baca Juga: Jembatan Ambruk Diterjang Arus Deras, Warga Harus Memutar 15 Kilometer

Kontributor : Abdul Rohman

Load More