Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 07 Februari 2021 | 19:30 WIB
ILUSTRASI-Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba. Saat ini Ridho Rhoma kembali ditahan polisi karena positif menggunakan amfetamin. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Masih jalani dulu," ucapnya.

Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu "Let's Have Fun Together" itu.

Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Positif Amphetamine, Ridho Rhoma Diciduk Polisi Lagi

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Load More